Javasatu,Malang- Pantauan lapangan, keberadaan bangunan sentra perekonomian rakyat berupa Lingkungan Industri Kecil (LIK) yang terletak di dalam Perumahan Bumi Banjararum Asri (Perum BBA) Desa Banjararum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Jawa Timur raib.

Data terhimpun, berdasarkan site plan yang diajukan oleh pihak pengembang atas nama Koperasi Karyawan Sehat Sejahtera milik Widodo kepada Pemerintah Kabupaten Malang melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Suroto kala itu dan telah dilegalisir pada 18 Oktober 1995 bernomor: 648/2782/429.III/95 serta prasasti yang telah ditandatangi oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Pemukiman Indonesia kala itu Akbar Tandjung pada 30 November 1995, bahwa pembangunan Perum BBA merupakan proyek pembangunan rumah subsidi tipe RS dan RSS. Dan keberadaan LIK belum muncul pada site plan tersebut.
Kemudian, pada data site plan yang diajukan oleh Koperasi Karyawan Sehat Sejahtera yang berganti pimpinan Ir R. Hartono pada 19 Desember 1998 dan dilegalisir pada 9 Maret 2000 dengan nomor: 648/69.16/2000 oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Ir. Erijanto kala itu bahwa, posisi LIK tepat ditengah-tengah perumahan, atau saat ini di belakang Masjid Al Huda perum BBA.
Namun sangat disayangkan, pantauan di lapangan saat ini, proyek pemerintah pusat berupa LIK yang harusnya ada hingga sekarang di tengah pemukiman masyarakat perumahan subsidi tipe RS dan RSS, kini telah berganti fungsi menjadi rumah masyarakat. Lantas siapa yang meng-alih-fungsikan? Adakah berita acara alih-fungsi? Jika dipindah, di manakah keberadaan LIK yang dibangun dengan bantuan uang negara itu?
Untuk itu, media ini menulusuri kepada masyarakat setempat terkait keberadaan fasum LIK di dalam Perumahan Bumi Banjararum Asri Singosari Kabupaten Malang.
Salah satu warga Perum BBA RT 5, Santoso membenarkan jika pada tahun 2000 di perum BBA telah berdiri LIK.
“Iya dulu juga diresmikan oleh Pak Menteri, tapi lupa nama menterinya. Sekitar tahun 2002 diresmikan. Dulu di situ (LIK, red) ada prasasti batu tanda tangan Pak Menteri terus rusak sekarang” ungkap Santoso, Jumat (19/3/2021) saat dikonfirmasi media ini.
Santoso yang juga dulu pernah menyewa kios di LIK itu menerangkan, jumlah kios di LIK dulu ada 14 kios.
“Kira-kira per kios ukurannya 3 kali 3. Dulu saya sewa kios saya tempati untuk servis elektronik dan jual peralatan listrik” terang Santoso yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari LIK.
Saat ditanya, tahun berapa keberadaan kios LIK sudah tidak ada atau raib?, dirinya menjawab, sekitar tahun 2004.
“Aduh lupa, kira-kira tahun berapa ya. Gak tahu kok bisa LIK nya hilang dan berubah jadi rumah warga sekarang” pungkas Santoso yang domisili di Perum BBA sejak tahun 2000.
Padahal didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada pasal 9 dalam pembangunan permukiman subsidi harus menetapkan kebutuhan pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi yang meliputi
jenis, skala pelayanan, dan lokasi.
Dan juga jika mengacu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 23 poin 4, PSU harus dilakukan pemeliharaan dan perawatan, bukan malah dihilangkan.

Melihat kondisi tersebut, awak media menghubungi pemilik koperasi atau pihak pengembang melalui sambungan telepon namun direject atau ditolak. Dihubungi melalui pesan instan tidak ada respon. (Saf/Nuh)
Comments 1