email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Sita 17 Pohon Ganja

by Agung Baskoro
6 Juli 2020

Javasatu,Malang- Jajaran Sat Reskoba Polres Malang menyita 17 Pohon Ganja dari tangan JS (37), warga Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja
Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja (Foto : Agung-Javasatu.com)

Penangkapan JS dilakukan tim sergap Buser Reserse Narkoba Polres Malang saat pesta ganja di rumahnya. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah 2 tahun menanam ganja di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan diatas plafon rumahnya” ungkap Hendri, Senin (6/7/2020) siang.

Hendri menjelaskan, pelaku kerap menggelar pesta ganja di rumahnya. Sedang alasan pelaku menanam ganja itu karena tidak cukup memiliki uang banyak.

ADVERTISEMENT

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja” tambah Hendri.

Dihadapan petugas JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo Kabupaten Malang, setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali” jelas JS.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang Desak PDAM Ambil Alih Sumber Kalibiru dari Pasuruan, Demi Tambah PAD

Polres Gresik Salurkan 450 Kg Beras Murah SPHP untuk Warga Kebomas

JS menambahkan, tanaman ganja itu bisa dinikmatinya jika sudah berumur 6 bulan atau sudah masanya panen.

“17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat” pungkas JS.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)

BERITA TERBARU

Kapolres Kebumen Tekankan Peran Bhabinkamtibmas, Minta Anggota Aktif Sambang dan Bantu Warga

Pemkab Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia, Pastikan Anak Pekerja Migran Punya Identitas dan Akses Pendidikan

ADVERTISEMENT

Prabowo Instruksikan Dua Lauk di Menu MBG, Rp 10 Ribu Dinilai Cukup untuk Ayam dan Telur dalam Satu Ompreng

DPRD Kabupaten Malang Desak PDAM Ambil Alih Sumber Kalibiru dari Pasuruan, Demi Tambah PAD

Polres Gresik Salurkan 450 Kg Beras Murah SPHP untuk Warga Kebomas

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Auto 2000 Sukun Malang Gelar Weekend Sales Bareng Edukasi Museum Keris, Angkat Budaya Tosan Aji Nusantara

Festival Santri X LP Ma’arif NU Dukun 2025 Tampilkan Kreativitas Siswa dan Guru

MUI Gresik Kecam Keras Trans7, Nilai Program Expose Uncensored Lecehkan Kiai dan Pesantren

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Kapolres Kebumen Tekankan Peran Bhabinkamtibmas, Minta Anggota Aktif Sambang dan Bantu Warga

Pemkab Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia, Pastikan Anak Pekerja Migran Punya Identitas dan Akses Pendidikan

Prabowo Instruksikan Dua Lauk di Menu MBG, Rp 10 Ribu Dinilai Cukup untuk Ayam dan Telur dalam Satu Ompreng

Personel TMMD Malang Turut Takziah Warga Meninggal Dunia di Tengah Program Pembangunan

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Kadispers dan Kepala RSAU dr. Dody Sardjoto

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved