email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 26 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Memaafkan Salah Satu Pertimbangan Vonis Pembunuhan 1 Tahun

by Agung Baskoro
18 Maret 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Salah satu pertimbangan hukuman 1 Tahun penjara terhadap AP (17), pelaku pembunuhan adalah masih di bawah umur dan keluarga korban sudah memaafkan tindakan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama membenarkan bahwa terdakwa AP (17), pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi dan ATK di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, pada Januari lalu.

“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak,” terang Reza, Kamis (18/3/2021).

Selain pertimbangan, dalam persidangan hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Sementara jaksa menggunakan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.

BacaJuga :

Simposium Moderasi Beragama di UMM Hadirkan Yenny Wahid hingga KH Saad Ibrahim

Pesantren Refah Islami Gresik Lantik Kader Literasi, Dorong Budaya Membaca Santri

“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangkan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.

“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.

“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” katanya.

Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.

“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada AP. Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan disertai penganiayaan.

Atas dasar itu, selaku Jaksa penuntut umum, Misael mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan serta mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPembunuhan Turen MalangVonis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

ADVERTISEMENT

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Simposium Moderasi Beragama di UMM Hadirkan Yenny Wahid hingga KH Saad Ibrahim

Pesantren Refah Islami Gresik Lantik Kader Literasi, Dorong Budaya Membaca Santri

Prev Next

POPULER HARI INI

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Kades Tebuwung Dikukuhkan, Warga Cendrawasih Tasyakuran HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Meski Tanpa Sepatu, Anak di Upkim Boven Digoel Tetap Semangat Belajar, Dibantu TNI

Lomba Kampung Pancasila Kabupaten Pasuruan untuk Perkuat Solidaritas Warga

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved