Javasatu,Malang- Salah satu pertimbangan hukuman 1 Tahun penjara terhadap AP (17), pelaku pembunuhan adalah masih di bawah umur dan keluarga korban sudah memaafkan tindakan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama membenarkan bahwa terdakwa AP (17), pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi dan ATK di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, pada Januari lalu.
“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak,” terang Reza, Kamis (18/3/2021).
Selain pertimbangan, dalam persidangan hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Sementara jaksa menggunakan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.
Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.
“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangkan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.
“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.
Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.
“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” katanya.
Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.
“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada AP. Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan disertai penganiayaan.
Atas dasar itu, selaku Jaksa penuntut umum, Misael mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan serta mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut. (Agb/Arf)