email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 2 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Memaafkan Salah Satu Pertimbangan Vonis Pembunuhan 1 Tahun

by Agung Baskoro
18 Maret 2021

Javasatu,Malang- Salah satu pertimbangan hukuman 1 Tahun penjara terhadap AP (17), pelaku pembunuhan adalah masih di bawah umur dan keluarga korban sudah memaafkan tindakan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama membenarkan bahwa terdakwa AP (17), pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi dan ATK di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, pada Januari lalu.

“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak,” terang Reza, Kamis (18/3/2021).

Selain pertimbangan, dalam persidangan hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Sementara jaksa menggunakan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.

BacaJuga :

Sepanjang 2025, 92 Kasus Kriminal di Gresik Terungkap, Amankan 204 Tersangka

Awal Tahun 2026, 86 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangkan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.

“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.

“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” katanya.

Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.

“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada AP. Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan disertai penganiayaan.

Atas dasar itu, selaku Jaksa penuntut umum, Misael mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan serta mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPembunuhan Turen MalangVonis
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Sepanjang 2025, 92 Kasus Kriminal di Gresik Terungkap, Amankan 204 Tersangka

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Awal Tahun 2026, 86 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Alaraverse Rilis Lagu “Berakhir di Awal”, Refleksi Patah Hati dalam Album Debut

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Capaian RAT Polri 2025 Diapresiasi, Dorong Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved