email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Memaafkan Salah Satu Pertimbangan Vonis Pembunuhan 1 Tahun

by Agung Baskoro
18 Maret 2021

Javasatu,Malang- Salah satu pertimbangan hukuman 1 Tahun penjara terhadap AP (17), pelaku pembunuhan adalah masih di bawah umur dan keluarga korban sudah memaafkan tindakan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama membenarkan bahwa terdakwa AP (17), pelaku pembunuhan terhadap pengusaha fotokopi dan ATK di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, pada Januari lalu.

“Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak,” terang Reza, Kamis (18/3/2021).

Selain pertimbangan, dalam persidangan hakim memutuskan untuk menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Sementara jaksa menggunakan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu berdasarkan pada pertimbangan fakta-fakta persidangan.

“Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangkan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya dan hakim melaksanakan putusannya,” jelasnya.

“Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP),” katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak-hak anak.

“Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir,” katanya.

Meski begitu, vonis 1 tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.

“Memang putusan hakim di Pengadilan Negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” kata Reza.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengaku keberatan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada AP. Karena ia menilai, vonis itu sangat ringan untuk pelaku pembunuhan disertai penganiayaan.

Atas dasar itu, selaku Jaksa penuntut umum, Misael mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan serta mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPembunuhan Turen MalangVonis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved