JAVASATU.COM- Dua pemuda di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kecamatan Jabung. Kepada polisi, keduanya mengaku membawa senjata tersebut untuk menjaga diri dan digunakan berfoto-foto di lokasi acara.

Kedua pemuda itu diamankan dalam operasi penyekatan yang dilakukan Polres Malang pada Selasa (16/6/2026) malam hingga Rabu (17/6/2026) dini hari. Penyekatan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan kegiatan pengesahan warga baru yang dinilai berpotensi mendatangkan massa penggembira dari berbagai daerah.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pihaknya menerapkan sejumlah titik penyekatan berdasarkan pemetaan kerawanan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Berdasarkan analisis karakteristik kerawanan yang telah kami petakan, kegiatan tersebut berpotensi mengundang atau mendatangkan massa dari berbagai wilayah untuk datang sebagai penggembira. Oleh karena itu salah satu strategi yang kami terapkan dari Polres Malang adalah melakukan pengamanan serta penyekatan-penyekatan di berbagai titik,” kata Taat saat konferensi pers, Rabu (18/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, petugas menemukan dua orang yang membawa senjata tajam saat pemeriksaan di Simpang Garuda, Kecamatan Singosari.
“Kami mendapati adanya dua warga masyarakat yang ketika kami melaksanakan penyekatan, kemudian kami lakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, didapati dua warga masyarakat tersebut membawa senjata tajam. Sehingga kami laksanakan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan, penindakan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga situasi kamtibmas selama rangkaian kegiatan Suroan dan pengesahan warga baru perguruan silat.
“Ini menjadi wujud komitmen kami, Polres Malang, untuk senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat kaitannya dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Taat.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengesahan tahun ini yang berlangsung kondusif tanpa konvoi maupun arak-arakan kendaraan seperti yang kerap menjadi sorotan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, untuk tahun ini secara umum situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang kondusif. Masyarakat bisa saksikan tidak ada konvoi, tidak ada arak-arakan, tidak ada bleyer-bleyer kendaraan, semuanya kondusif,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap MAR ditemukan satu bilah karambit sepanjang 15 sentimeter yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
“Pada saat kami melaksanakan penggeledahan ditemukan di bagasi motornya satu jenis senjata tajam jenis karambit berukuran 15 sentimeter,” kata Hafiz.
Sementara dari RK, polisi menemukan sebilah badik sepanjang 20 sentimeter yang disembunyikan di dalam celananya.
“Pada saat kami melaksanakan penggeledahan pada badannya ditemukan pada celananya atau di dalam celananya senjata tajam berjenis badik berukuran 20 sentimeter,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga selama mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan warga baru. Mereka juga berencana menggunakan senjata tersebut sebagai properti untuk berfoto saat berada di lokasi acara.
“Motif mereka yang pertama dengan alasan untuk menjaga diri pada saat melaksanakan iring-iringan ke lokasi pengesahan kemarin. Yang kedua, untuk berfoto-foto pada saat sampai di lokasi pengesahan,” ungkap Hafiz.
Polisi memastikan kedua tersangka merupakan warga resmi perguruan silat tersebut, bukan calon warga yang sedang mengikuti prosesi pengesahan.
“Berdasarkan keterangan kami dan alat bukti yang ada, mereka berdua merupakan warga tersebut,” tegas Hafiz.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (agb/arf)