email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelantikan Bupati dan Wabup Gresik Ditunda

by Sudasir Al Ayyubi
16 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) – Aminatun Habibah (Bu Min) ditunda. Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan pada 17 Februari 2021.

Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih, Gus Yani dan Bu Min. (Foto: Istimewa)

Diperkirakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu, dijadwalkan ulang antara 25 atau 26 Februari 2021.

Asisten I Sekda Gresik, Tursilowanto Harijogi mengatakan, diundurnya jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri secara virtual.

“Jadi, dari hasil vidcon yang kami lakukan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, pelantikan kepala daerah terpilih diundur antara 25 atau 26 Februari 2021. Tak jadi digelar pada 17 Februari,” ujar Tursilowanto.

Disampaikan Tursilowanto, pertimbangan Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah antara lain karena masih ada sejumlah daerah yang belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan ke Mendagri.

Selain itu, ada 51 gugatan Pilkada di 51 daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. Sehingga, ke-51 daerah itu juga akan dilakukan pelantikan bersama.

“Asasnya kebersamaan. Makanya, sampai sekarang SK Pelantikan dari Mendagri untuk Gresik dan 15 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang tak ada gugatan di MK, termasuk daerah lain yang tak ada gugatan di MK belum turun,” jelas Tursilowanto.

BacaJuga :

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Untuk itu, Mendagri secara resmi akan mengirim surat ke gubernur terkait diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 25-26 Februari.

“Malam ini Dirjen Otda berjanji membuatkan surat itu. Besok sudah dikirim ke gubernur,” terangnya.

Untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan kepala daerah masa jabatan 2016-2021, nantinya akan ditunjuk pelaksana harian (Plh).

“Nanti yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Gresik adalah Penjabat (Pj) Sekda. Besok, Kemendagri juga akan berkirim surat ke gubernur untuk pengisian Plh Bupati untuk mengisi kekosongan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tursilowanto mengungkapkan, Plh. Bupati nantinya akan menjabat hingga kepala daerah terpilih dilantik.

“Jadi, nanti yang serah terima jabatan dengan kepala daerah baru adalah Plh Bupati. Termasuk Pak Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup Moh. Qosim saat purna tugas pada 17 Februari, serah terimanya dengan Plh. Bupati yang ditunjuk,” pungkasnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI dan DPRD Gresik Dorong Smart Budgeting untuk Dongkrak PAD

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

BERITA LAINNYA

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved