JAVASATU-SURABAYA- Pemprov Jatim tegaskan siap kawal usulan Perda tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. Namun jangan sampai Perda itu justru memasung Dewan Kesenian. Hal ini ditegaskan Biro Hukum Pemprov dalam FGD oleh Departemen Hukum dan HAM. Hadir pada FGD tersebut Lilik Pudjiastuti Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lalu Sri Untari Bisowarno Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:
- Dewan Kesenian Jawa Timur Sinkronisasi Program Bersama DK Kabupaten dan Kota – Kliktimes.com
-
Masukan Wakil Gubernur untuk Dewan Kesenian Jawa Timur – Javasatu.com
Serta Badan Pengurus Harian Dewan Kesenian Jawa Timur. Dan tim dari Departemen Hukum dan HAM Dewan Kesenian Jawa Timur, Rohmad Amrullah, Muhammad Fadhil, Agung Nugroho, Edward Dewaruchi dan Bilowo. Pelaksanaan kegiatan secara hybrid Sabtu 24 Juli 2021, untuk offline di ruang Rapat Dewan Kesenian Jawa Timur.
Sambutan Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur
Acara dibuka dengan sambutan perwakilan Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur Nonot Sukrasmono. Bahwa ewan Kesenian Jawa Timur harus Kembali ke marwah dan jati dirinya. Yakni menjadi lembaga yang mewakili seniman dan budayawan Provinsi Jawa Timur. Guna membantu, menopang, dan memfasilitasi program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bidang seni budaya.
“Khususnya dalam melestarikan, mengembangkan, dan memelihara kehidupan kesenian di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Sebagai pengantar jalannya FGD Nasar Al Batati selaku Wakil Sekretaris Bidang Program. Ia menjelaskan bahwa gagasan dari tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini. Yakni ,engurai eksistensi problematika Kelembagaan Dewan Kesenian Jawa Timur. Mereview dan menyampaikan usulan Dewan Kesenian Kabupaten/ Kota yang telah tersampaikan melalui Raker, Acara BPH. Dan acara lain yang serupa untuk menjadi acuan pembentukan Perda DK Jatim.
“Menggagas dan memberikan usulan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. Serta menakar peluang dan tantangan Pembentukan Perda tentang Dewan Kesenian Jawa Timur,” ujarnya.
Kemudian target dari kegiatan FGD ini adalah untuk merumuskan usulan dan gagasan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. Agar terbentuk lembaga yang definitif dan berpayung hukum, yang fokus dalam mengurus Kesenian.
Kebudayaan Tak Sekadar Industri
Sri Untari Basowarno Komisi E DPRD Jatim mengatakan, pemahaman tentang kebudayaan tak boleh hanya sekedar industri saja. Akan tetapi ada aspek yang jauh lebih penting. Yakni spiritualitas yang menjadi kekayaan nusantara. Puncak kebudayaan pada hakikatnya adalah puncak pencapaian spiritual yang memperkaya kehidupan batin manusia. Dan kejatuhan kebudayaan pada hakikatnya adalah kejatuhan spiritualitas yang memiskinkan kehidupan batin manusia.
“Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kami siap untuk mengawal apa yang menjadi keinginan rekan-rekan Dewan Kesenian. Dalam menggagas peraturan daerah yang menaungi Seni dan Budaya. Oleh karena itu rekan-rekan harus melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang untuk menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah. Yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja,” terangnya.
Biro Hukum Pemprov Siap Kawal Perda
Terpisah, Lilik Pudjiastuti Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan. Dewan Kesenian Jawa Timur harus melibatnya banyak pihak untuk segera menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah. Yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja.
Biro Hukum dari Pemprov Jatim siap untuk membantu di dalam penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah yang bakal ada penyusunan. Pembentukan peraturan daerah bisa dari dua arah dari pemerintah eksekutif atau dari legislatif. Dari sisi entitas organisasi hanya perlu mendorong untuk dewan kesenian daerah untuk mendapatkan payung hukum.
“Menggabungkan unsur-unsur aspek kebudayaan kepada pemerintah itu adalah tugas pemerintah. Rancangan Peraturan Daerah itu harus jadi usulan program legislasi daerah. Masukkan dulu dalam legislasi daerah setelah itu masukkan naskah akademik untuk meyakinkan pemerintah atau DPRD. Jadi mekanisme hukumnya jelas. Coba mulai diusulkan tentang Pemajuan kebudayaan bila mau mendorong lewat jalur ekskutif,” urainya mewakili Pemprov Jatim.
Empat Tahapan Perda
Ia juga mengatakan, rancangan peraturan daerah terkait kebudayaan yang nantinya akan jadi gagasan Dewan Kesenian Jawa Timur. Ada hal yang perlu wajib jadi perhatian. Berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 peraturan daerah terbentuk serta dijalankan kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi. Jangan sampai Peraturan Daerah yang akan dirumuskan nantinya tidak berguna atau tidak dapat dilaksanakan.
“Dan yang paling penting jangan sampai nantinya adanya peraturan daerah yang akan dirumuskan ini justru akan memasung Dewan Kesenian. Peraturan daerah Ini memang akan menjadi Inisiatif dari Dewan Kesenian,” tegasnya.
Namun hal yang perlu diperhatikan adah proses pembentukan peraturan daerah itu memakan waktu yang lumayan lama dan tahapannya terbagi empat. Yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan. Aspirasi masyarakat dalam hal ini Dewan Kesenian dapat ditampung dalam bentuk naskah akademik sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Prolegda Provinsi.
“Di dalam membahasan peraturan daerah nantinya Dewan Kesenian harus melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi seni dan budaya,” terangnya.(cak)
Comments 5