email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemprov Jatim: Perda Jangan Sampai Pasung Dewan Kesenian Jatim

Hasil FGD Departemen Hukum dan HAM di Surabaya

by Bagus Ary Wicaksono
29 Juli 2021

JAVASATU-SURABAYA- Pemprov Jatim tegaskan siap kawal usulan Perda tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. Namun jangan sampai Perda itu justru memasung Dewan Kesenian. Hal ini ditegaskan Biro Hukum Pemprov dalam FGD oleh Departemen Hukum dan HAM. Hadir pada FGD tersebut Lilik Pudjiastuti Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lalu Sri Untari Bisowarno Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov Jatim
Suasana FGD tentang usulan Perda Dewan Kesenian Jawa Timur, Biro Hukum Pemprov Jatim beri dukungan dan arahan.

BACA JUGA:

  • Dewan Kesenian Jawa Timur Sinkronisasi Program Bersama DK Kabupaten dan Kota – Kliktimes.com
  • Masukan Wakil Gubernur untuk Dewan Kesenian Jawa Timur – Javasatu.com

Serta Badan Pengurus Harian Dewan Kesenian Jawa Timur. Dan tim dari Departemen Hukum dan HAM Dewan Kesenian Jawa Timur, Rohmad Amrullah, Muhammad Fadhil, Agung Nugroho, Edward Dewaruchi dan Bilowo. Pelaksanaan kegiatan secara hybrid Sabtu 24 Juli 2021, untuk offline di ruang Rapat Dewan Kesenian Jawa Timur.

Sambutan Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur

Acara dibuka dengan sambutan perwakilan Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur Nonot Sukrasmono. Bahwa ewan Kesenian Jawa Timur harus Kembali ke marwah dan jati dirinya. Yakni menjadi lembaga yang mewakili seniman dan budayawan Provinsi Jawa Timur. Guna membantu, menopang, dan memfasilitasi program-program Pemerintah  Provinsi Jawa Timur di bidang seni budaya.

“Khususnya dalam melestarikan, mengembangkan, dan  memelihara kehidupan kesenian di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Sebagai  pengantar jalannya  FGD  Nasar Al Batati selaku Wakil Sekretaris Bidang Program. Ia menjelaskan bahwa gagasan dari tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini. Yakni ,engurai eksistensi problematika Kelembagaan Dewan Kesenian Jawa Timur. Mereview dan menyampaikan usulan Dewan Kesenian Kabupaten/ Kota yang telah tersampaikan melalui Raker, Acara BPH. Dan acara lain yang serupa untuk menjadi acuan pembentukan Perda DK Jatim.

“Menggagas dan memberikan usulan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. Serta menakar peluang dan tantangan Pembentukan Perda tentang Dewan Kesenian Jawa Timur,” ujarnya.

Kemudian target dari kegiatan FGD ini adalah untuk merumuskan usulan dan gagasan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur. Agar terbentuk lembaga yang definitif dan berpayung hukum, yang fokus dalam mengurus Kesenian.

BacaJuga :

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Kebudayaan Tak Sekadar Industri

Sri Untari Basowarno Komisi E DPRD Jatim mengatakan, pemahaman tentang kebudayaan tak boleh hanya sekedar industri saja. Akan tetapi ada aspek yang jauh lebih penting. Yakni spiritualitas yang menjadi kekayaan nusantara. Puncak kebudayaan pada hakikatnya adalah puncak pencapaian spiritual yang memperkaya kehidupan batin manusia. Dan kejatuhan kebudayaan pada hakikatnya adalah kejatuhan spiritualitas yang memiskinkan kehidupan batin manusia.

“Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kami siap untuk mengawal apa yang menjadi keinginan rekan-rekan Dewan Kesenian. Dalam menggagas peraturan daerah yang menaungi Seni dan Budaya. Oleh karena itu rekan-rekan harus melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang untuk menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah. Yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja,” terangnya.

Biro Hukum Pemprov Siap Kawal Perda

Terpisah, Lilik Pudjiastuti Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan. Dewan Kesenian Jawa Timur harus melibatnya banyak pihak untuk segera menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah. Yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja.

Biro Hukum dari Pemprov Jatim siap untuk membantu di dalam penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah yang bakal ada penyusunan. Pembentukan peraturan daerah bisa dari dua arah dari pemerintah eksekutif atau dari legislatif.  Dari sisi entitas organisasi hanya perlu mendorong untuk dewan kesenian daerah untuk mendapatkan payung hukum.

“Menggabungkan unsur-unsur aspek kebudayaan kepada pemerintah itu adalah tugas pemerintah. Rancangan Peraturan Daerah itu harus jadi usulan program legislasi daerah. Masukkan dulu dalam legislasi daerah setelah itu masukkan naskah akademik untuk meyakinkan pemerintah atau DPRD. Jadi mekanisme hukumnya jelas. Coba mulai diusulkan tentang Pemajuan kebudayaan bila mau mendorong lewat jalur ekskutif,” urainya mewakili Pemprov Jatim.

Empat Tahapan Perda

Ia juga mengatakan, rancangan peraturan daerah terkait kebudayaan yang nantinya akan jadi gagasan  Dewan Kesenian Jawa Timur. Ada hal yang perlu wajib jadi perhatian. Berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 peraturan daerah terbentuk serta dijalankan kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi.  Jangan sampai  Peraturan Daerah yang akan dirumuskan nantinya tidak berguna atau tidak dapat dilaksanakan.

“Dan yang paling penting jangan sampai nantinya adanya peraturan daerah yang akan dirumuskan ini  justru akan memasung Dewan Kesenian. Peraturan daerah Ini memang akan menjadi Inisiatif dari Dewan Kesenian,” tegasnya.

Namun hal yang perlu diperhatikan adah proses pembentukan peraturan daerah itu memakan waktu yang lumayan lama dan tahapannya terbagi empat. Yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan. Aspirasi masyarakat dalam hal ini Dewan Kesenian  dapat ditampung dalam bentuk naskah akademik sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Prolegda Provinsi.

“Di dalam membahasan peraturan daerah nantinya Dewan Kesenian harus melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi seni dan budaya,” terangnya.(cak)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita dewan kesenian jawaberita dewan kesenian jawa timurbiro hukum pemprov jatimDewan Kesenian Jawa Timurkumpulan berita dewan kesenian jawa timurPemprov Jatim

Comments 5

  1. Ping-balik: FKPT Jatim – BNPT: Pelibatan Pelajar SMA dan Sederajat - KlikTimes
  2. Ping-balik: Presiden Jokowi: Pandemi Seperti Api, Pidato Kenegaraan di Gedung MPR RI - KlikTimes
  3. Ping-balik: Bamsoet Resmi Buka Sidang Tahunan MPR RI - KlikTimes
  4. Ping-balik: Bambang Harymurti sebagai Ketua Tim Rekonsiliasi Organisasi Penulis Satupena - KlikTimes
  5. Ping-balik: Jejak Masa Lalu Tambangan Selokajang, Sudah Ada Sejak Era Hindu-Buddha - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved