Javasatu,Malang- Sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, oleh tiga perusahaan jasa kontruksi nasional terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ponorogo hari ini memasuki babak pembuktian surat atau berkas dari penggugat.

Saat ditemui di kantornya di Pakis Kabupaten Malang, kuasa hukum penggugat, Agus Subyantoro SH; Ari Hariadi SH; dan Lukman Hadi Wijaya SH, mengatakan, pihaknya sudah melengkapi bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
“Kami membawa dan memasukkan berkas-berkas untuk diperiksa dari masing-masing penggugat sebanyak 50 bendel, dari PT KIM sebanyak 21 berkas, dari PT Adika Raya Persada dan PT Karya Indra Bagus masing-masing 15 berkas,” kata Agus Subyantoro SH, Senin (15/2/2021).
Selain itu Agus juga memberikan beberapa bukti tambahan yang dilampirkan pihak penggugat.
“Bukti tambahan dari kami diantaranya saksi fakta dan saksi ahli dari kalangan akademisi, termasuk bukti dokumentasi berupa foto-foto dan SPK proyek yang dianggarkan melalui APBD dengan dana PEN melalui sistem penunjukan langsung,” ucap Agus.
Lebih jauh, Agus meyakini, gugatan dilayangkan kliennya bakal dikabulkan PTUN Surabaya.
“Untuk sidang berikutnya diagendakan tanggal 20 Februari,” terangnya.
Sebagai informasi, ketiga perusahaan jasa kontruksi nasional menggugat Dinas PUPR Ponorogo karena penghentian secara sepihak proses tender atau lelang. Tender tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan senilai Rp 145 miliar. (Agb/Saf)