JAVASATU.COM-MALANG- Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang melakukan penertiban terhadap gelandangan, pengemis, dan pedagang asongan yang sering mangkal di perempatan kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.
“Tindakan penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan kawasan jalan protokol ini bebas dari gangguan dan dapat memperlancar arus lalu lintas,” ungkap Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (16/11/2023).
25 orang terjaring dalam operasi tersebut. Masing-masing 7 orang pengamen dan anak jalanan. 18 orang terkait pedagang asongan dan PKL. Semua pelaku yang terjaring dalam operasi ini, kata dia, kemudian menjalani proses penindakan yang melibatkan pihak kepolisian dan Satpol PP.
“Mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kawasan Karanglo tetap bersih dan aman,” tambah Taufik menegaskan.
Tidak hanya itu, Taufik juga menegaskan bahwa pihak kepolisian dan Satpol PP akan terus melakukan penindakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan di sekitar Karanglo, Singosari.
Masyarakat diminta untuk turut serta dalam melaporkan keberadaan gelandangan, pengemis, dan pedagang asongan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.
“Penertiban akan dilakukan secara berkala, kami mengimbau kepada masyarakat turut serta berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan bersama,” pungkasnya. (Agb/Saf)