Javasatu,Malang- Dari tangan lima pelaku pengedar ganja itu Satuan Reskoba Polres Malang berhasil menyita 533 gram ganja kering siap edar.

Diketahui, kelima orang yang diamankan diantaranya Udik Krisdianto warga Kecamatan Pakisaji, Nita dan Takim Kecamatan Turen, Suradi warga Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen, dan Rifki warga Desa Sawahan Kecamatan Turen.
Dalan rilisnya, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, kelima orang ini termasuk jaringan Malang Selatan, atau yang beroperasi di Kecamatan Turen, Gondanglegi dan sekitarnya.
“Ini jaringan Malang Selatan, Turen dan Gondanglegi. Mereka ini mengaku mendapatkan ganja dari teman di jalan, tapi kita akan dalami” kata Hendri Umar. Selasa (3/11/2020).

Hendri juga menyebutkan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap Takim kemudian mengembang ke tersangka lainnya.
“Pertama kali yang diamankan atas nama Takim warga Tawangrejeni Turen. Ini atas informasi dari masyarakat, kita temukan tersangka Takim, dan dilakukan penggeledahan termasuk di rumah yang bersangkutan” ucapnya.
Dijelaskan pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri, ada 343 gram ganja yang diamankan dari tersangka Takim. Selain itu, petugas juga mendapat barang bukti 190 gram ganja dari tangan tersangka lain.
Kepada kelima tersangka itu akan dikenakan pasal 114 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan diancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)