JAVASATU.COM-MALANG- Ketua PN Kepanjen, I Putu Gede Astawa, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim atas kasus gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, pengembang property di Kabupaten Malang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Diduga hakim telah melanggar hukum dalam memutuskan perkara tersebut.

Hal ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, Kuasa Hukum tergugat, Bambang Setyawan, salah satu Direktur dan pemilik saham PT Noto Joyo Nusantara. Bambang digugat oleh pemilik perusahaan yang baru, bersama 2 orang lainnya yakni Abdul Khaliq selaku Direktur dan M. Yusuf Aminullah Yasir, selaku Komisaris.
“Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” kata Sumardhan, Sabtu (15/4/2023).
Ketiganya digugat oleh pemilik baru Suwoko, yang meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara. Dalam hal ini Sumardhan mengatakan bahwa Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (error in persona) karena Bank dan Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak.
“Majelis hakim, I Putu Gede Astawa malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkapnya kepada wartawan.
Direktur Utama Perusahaan, Abdul Khalim sebelum masa berakhirnya telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan. Untuk jumlah hutangnya diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara.
“Sebelum masa berakhirnya Abdul Khalim sebagai Dirut, dia telah membuat Akta Pengakuan Hutang kepada Bambang Setyawan dengan jumlah hutang sebesar Rp 22,3 miliar. Jumlah hutang diambil dari sisa harga tanah yang belum dibayar PT Noto Joyo Nusantara dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara,” urai dia.
Menurut Mardhan, tindakan hakim ini telah melanggar asas ultra petita. Artinya penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.
“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Mardhan menambahkan, majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.
“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No 40 Tahun 2007 tentang PT Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tutupnya. (Dop/Arf)
Comments 1