Javasatu, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB), tindak pidana yang berlangsung dalam kurun tahun 2020 di halaman samping kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung No 7 Kota Batu, Selasa (22/9/2020) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Supriyanto, SH., MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan perkara pidana umum yang didapatkan dari penanganan 67 perkara dalam kurun waktu 2020.
“Barang bukti yang kami Musnahkan itu merupakan barang bukti rampasan dari terdakwa yang sudah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap” ungkap Supriyanto.
Lanjut dia, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, maka dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Supriyanto juga menjelaskan dalam pers rillisnya, bahwa setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 900 gram ganja kering dari empat perkara yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat bruto 102 gram untuk 48 perkara, untuk pil ekstasi ada 67 butir itu dalam satu perkara, serta pil double L sebanyak 200 ribu butir dari tujuh perkara, dan minuman keras beralkohol merk bintang kuntul 360 botol dalam satu perkara, itu jenis yang dimusnahkan,” terangnya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar, yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batu, Kasat Narkoba, Kepala BNN Batu, Pabung, Wakil Walikota Batu dan Satpol PP Pemkot Batu.
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, bahwa dari 67 perkara yang telah ditangani Kejari Batu terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.
Barang-barang selain narkotika itu, masih kata Supriyanto, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat jenis kendaraan kontruksi tipe kompaktor atau slender.
“Lalu yang berbentuk pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, agar larut yang kemudian dibuang,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Batu Ir. H. Punjul Santoso, MM menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batu untuk mencegah tindakan kriminalitas agar tidak muncul kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini, juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, jangan pernah menggunakan narkoba, nanti akan kena batunya seperti gembong teroris Dr. Azhari,” ujarnya.
Punjul juga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat, sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat. (Wiy/Krs)
Comments 7