Javasatu,Gresik- Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gresik pada Kamis (7/1/2021), ketujuh pelaku penganiayaan dengan korban atas inisial ZR (11) dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar Jumat (8/1/2021) memimpin konferensi pers terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

“Ini terjadi spontanitas karena rasa cemburu, dan dari rasa kesetiakawanan para pelaku.” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar.
Diamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari P, AM, NR, D, MND, IT, dan CD berupa sejumlah ponsel dan juga beberapa stel pakaian yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian penganiayaan.
Seperti yang diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/1/2021) sore sekitar pukul 15.00 yang terjadi di Alun-alun Gresik sisi Utara di Lantai 2. Peristiwa itu pun sempat direkam dan viral di media sosial.
Awalnya, pelaku P mengajak korban ke alun-alun untuk mencari spot foto di Alun-alun Gresik. Beberapa saat kemudian, teman-teman P datang dan korban dianiaya di lokasi kejadian.
Wakapolres menegaskan, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, para pelaku akan mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur.
“Dalam menangani para pelaku yang masih dibawah umur dilakukan perlakuan khusus, dengan tetap memberikan pendampingan, dan ada konseling,” tambah Kompol Eko Iskandar.
Dari para pelaku, korban yang duduk d bangku sekolah dasar mengalami penganiayaan berupa jambakan, pukulan, dan tendangan. Hal itu terjadi lantaran korban dituduh merebut pacar pelaku P. (Bas/Krs)