Javasatu,Malang- Satresarkoba amankan 60 tersangka. Dari jumlah tersebut, total ada 54 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap saat Operasi Tumpas Semeru 2020 mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020.
“Operasi Tumpas Semeru 2020 merupakan salah satu operasi dengan sasaran utama tindak kejahatan atau penyalahgunaan barang terlarang narkotika. Total pada operasi yang digelar selama 10 hari itu, kami bersama jajaran Polsek melakukan pengungkapan 54 kasus dengan 60 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Ia menjelaskan, 28 kasus diantaranya adalah hasil ungkap Polres Malanh, dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang. 26 kasus sisanya, merupakan keberhasilan dari Polsek jajaran dengan melibatkan 29 tersangka.
“Kami menyita barang bukti narkoba, ada empat jenis. Shabu sebanyak 34,92 gram, ganja 1,74 gram, ekstasi 3 butir dan pil double L sebanyak 2.579 butir,” jelas Kapolres Malang.

Sejumlah wilayah yang memiliki peredaran narkotikanya masif diantaranya adalah Lawang, Singosari, dan Dampit.
“Yang dinilai masih masif penyebarannya itu ada di Singosari dan Lawang untuk Malang Utara dan Kecamatan Dampit untuk wilayah Malang Selatan.” lanjut Hendri.
Untuk menekan peredaran di kawasan tersebut, Polres Malang telah membuat Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
“Ini sedang kami siapkan. Insya allah minggu depan akan kami rilis. Utamanya untuk daerah yang dinilai masif. Di sini kami akan melibatkan seluruh pihak mulai dari unsur desa hingga kecamatan semuanya akan kami libatkan.” pungkas Hendri. (Agb/Krs)