JAVASATU.COM-MALANG- Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di Brandgang Lapas Kelas I Malang.

Barang terlarang itu ditemukan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) C, Joko Sampurno yang melaksanakan Kontrol Keliling di Brandgang. Ditemukan sebuah barang yang terbungkus lakban kuning.
“Ditemukan pada hari Jumat sore (4/8/2023) pukul 17.00 Wib di Lengkong, kejadiannya Wakarupam pak Joko kontrol keliling brandgang pada sore hari terdapat mencurigakan setelah diamati ada benda bungkusan warna coklat kuning,” terang Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang, Sabtu (5/8/2023).
Atas temuan tersebut Joko Sampurno melaporkan kepada Karupam dan melaksanakan dokumentasi serta pengecekan isi bungkusan serta mengamankan barang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal isi barang tersebut diduga Narkoba jenis Ganja. Karupam selanjutnya melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas melalui Kepala KPLP. Kemudian Kepala KPLP berkoordinasi dengan Kabid Adm Kamtib dan melaporkan kepada Kalapas Kelas I Malang. Kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Malang.
Barang yang diduga Ganja tersebut selanjutnya di serahkan kepada anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Satriawan Putro setelah ditimbang oleh Anggota tersebut berat kurang lebih 89,24 gram.
“Terima kasih pada Petugas yang melakukan Kontrol Keliling rutin, dengan ketelitian berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di Brandgang. Saya harap Petugas meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh area Lapas,” tegas Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang. (Dop/Arf)