Javasatu,Malang – Polres Malang berhasil menangkap tersangka yang telah menipu puluhan orang dengan modus mengaku sebagai karyawan BRI Syariah.
Tersangka atas inisial MY (29), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dengan modus yang ia lakukan, tersangka berhasil meraup uang hampir 2 miliar rupiah.
Kepala Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyampaikan, pelaku ini sudah hampir satu tahun menjalankan aksinya.
“Tersangka ini mengaku sebagai karyawan BRI Syariah di Kota Malang. Yang bersangkutan melakukan sendiri, keluarga juga tidak ada yang mengetahui apa yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Hendri pada Sabtu (31/10/2020).
Ada tiga modus operandi yang dilancarkan tersangka Metha. Para korban dikibuli agar mau menyetorkan uang untuk berbagai tawaran yang diajukan tersangka.
“Ada 51 orang diyakinkan untuk deposito uangnya. Si tersangka membuatkan sertifikat deposito, seolah-olah ini sertifikat faedah dari BRI Syariah, padahal bukan. Rentang setorannya berkisar antara 5 sampai 50 juta. Kedua, tersangka juga berupaya meyakinkan korbannya untuk simpanan pendidikan. Ini ada 14 orang yang tertipu. Ada juga yang tabungan haji, ini ada 4 orang. Ini lumayan setorannya, sampai 80 juta, dibuatkan paspor dan kwitansi. Semua menggunakan logo BRI Syariah, dia buat menggunakan printer sendiri,” lanjut Hendri.
Agar lebih meyakinkan lagi, pelaku tiap bulannya juga membuat souvenir yang diberikan ke para korban. Mulai dari mug, tumbler, sertifikat, id card hingga passport.
“Sekali lagi kami sampaikan ini bukan produk dari BRI Syariah, namun di buat sendiri oleh tersangka, dan khusus pembuatannya dipesan langsung tersangka dari Bekasi Jawa Barat”, sambung Hendri.
Hendri menyebut, apa yang dilakukan tersangka tidak lebih dari investasi fiktif. Dan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ini terus digali rekan-rekan penyidik, kemana uang ini mengalir. Masih banyak juga korban yang belum melapor,” Hendri mengakhiri.
Sementara tersangka MY mengaku bahwa aksi yang dilakukannya memang melanggar hukum. MY pun menyesali apa yang telah diperbuatnya.
“Ya gak boleh sebenarnya. Saya putar uangnya. Saya ngaku sebagai karyawan di BRI Syariah Kawi (Jalan Kawi Kota Malang, red), padahal tidak,” tukas MY. (Agb/Krs)