JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Rabu (21/6/2023). Pelaku bernama Bonadi (44 tahun) sedang korban yang dianiaya hingga tewas adalah Mujiono (39 tahun), keduanya merupakan warga desa setempat. Keduanya bertetangga.
“Kejadian di belakang rumah pelaku. Keduanya terlibat perkelahian, motif penganiayaan diduga karena Pelaku emosional setelah anaknya mendapat ancaman menggunakan celurit dari Korban. Ayahnya (pelaku) tidak terima. Kemudian terlibat perkelahian dengan korban. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah ,” ungkap Waka Polres Gresik, Senin (3/7/2023).
Setelah kejadian, lanjut Waka Polres Gresik, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya memburuk, kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan meninggal dunia pada Jumat (23/6/2023). Pelaku ditangkap pada Minggu (25/6/2023) usai ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara.
“Setelah proses penyelidikan, tersangka ditangkap Polres Gresik. Polisi menyita beberapa barang bukti satu buah bak warna hitam yang berisi kunyit, satu buah kayu usuk berukuran 3 x 5 cm sepanjang 1 meter, satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu potong celana pendek jins warna biru,” beber Kompol Erika Purwana Putra.
Atas perbuatannya, Kompol Erika menegaskan, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tersangka ditahan sejak tanggal 29 Juni 2023 di Rutan Polres Gresik. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kompol Erika. (Bas/Saf)