email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hukum Kirim Stiker Inna Lillahi dan Copy-Paste Al-Fatihah Lewat Sosial Media

by Sudasir Al Ayyubi
15 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Hadirnya sosial media (sosmed) diyakini sebagai sarana memudahkan berbagai aktifitas sehari hari. Kecepatan informasi sudah menjadi konsumsi dalam realitas kehidupan saat ini.

 

1 of 3
- +

1.

2.

3.

Faktanya, jika ada kabar duka orang meninggal dunia di grup sosmed, biasanya dalam hitungan detik langsung disambut balasan Inna Lillahi (ila akhirihi) atau al-Fatihah dalam bentuk stiker atau teks animasi yang sepertinya sudah disimpan dan tinggal copy-paste oleh pengguna sosmed.

Bahkan si pengirim stiker di sosmed biasanya juga tanpa mengucapkan doa atau al Fatihah, atau memang lupa melafadzkannya.

Lantas, cukupkah dengan cara demikian (hanya kirim stiker), tanpa mengucapkan?

Jawaban:

Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan Al-Fatihah dan do’a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayyit.

Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.

BacaJuga :

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:

1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).”

Baca Juga:
  • Bersalam-salaman di Hari Raya saat Pandemi, Apa Hukumnya? – Tugujatim.id
  • Ziarah Kubur Jelang Idul Fitri, Apa Hukumnya Tradisi Ini ya? – Tugujatim.id
  • Cara Memilih Pasangan Hidup dalam Islam – Tugujatim.id

2. Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

“لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal.”

Sumber: KH. Zaenal Arifin, Pesantren Denanyar.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ReligiStiker Ucapan Doa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved