JAVASATU.COM-MALANG- Jajaran Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dampit, Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor yang sempat buron, dia berinisial M (29) warga Desa Bambang Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.

“M merupakan terduga pelaku curas di 6 TKP berbeda dan sempat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang,” terang, Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, Selasa (27/9/2022).
Tim gabungan itu mengamankan M, saat melintas di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (26/9/2022) siang. Saat itu pelaku sedang bekerja mengangkut pasir menggunakan truk. Namun sebelumnya, tim gabungan mencari informasi terkait keberadaan M. Begitu di ketahui keberadaan M, langsung bergerak untuk lakukan pengamanan.
“Dia sudah menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022, yang dilaksanakan saat itu dan sudah masuk DPO,” kata Taufik.
Dalam setiap melancarkan aksinya, M selalu berdua dengan tersangka Y (35) pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.
Sementara modusnya, kedua pelaku harus berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, mereka memepet korbannya dan merampas sepeda motor yang disertai pengancaman menggunakan pisau.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Taufik. (Agb/Arf)