JAVASATU.COM-MALANG- Polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial RF, warga Banyuwangi, yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja di beberapa lokasi di Kota Malang dengan menggunakan metode yang rapi, yakni sistem ranjau.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengungkapkan, selama menjalankan aksinya, RF dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang ia kenal melalui media sosial.
“Penangkapan RF dilakukan di rumah kosnya di kawasan MT Haryono, Kota Malang, pada hari Kamis pekan lalu,” kata Iptu Hengki, Senin (27/11/2023).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja seberat 1,31 gram dari tangan pelaku.
Terungkap bahwa RF telah beroperasi hampir satu tahun di bawah komando seorang bandar yang menjalankan bisnis peredaran narkoba melalui platform Instagram. Saat ini, bandar masuk dalam daftar pencarian Polresta Malang Kota.
“Ia mengaku tertarik menjadi kurir karena sering kali menjadi pelanggan setia dalam transaksi narkoba di akun Instagram tersebut. RF juga diiming-imingi upah sebesar 200-300 ribu rupiah setiap kali berhasil menjalankan aksinya,” ungkap Kanit Reskoba, Iptu Hengki.
Akibat perbuatannya, oleh petugas, RF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini mengancam dengan hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. (Dop/Nuh)