email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor Beraksi di Empat TKP

by Sudasir Al Ayyubi
30 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meresahkan warga yang beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

(Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, pelaku curanmor di empat TKP itu beraksi di Gudang Las Jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik menggasak satu unit Honda Beat L 3274 BX. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dilakukan di Jalan KH. Syafii Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

“Satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil pencurian di Desa Ambeng-ambeng Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik. Terakhir Honda Beat hitam Nopol hasil pencurian di Kos-kosan Desa Sembayat Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik” beber Kapolres Gresik, Rabu (30/11/22) saat press release di Mapolres Gresik.

Dari aksi mereka, Kapolres Gresik berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (30 tahun) warga asal Semampir, Kota Surabaya. Kapolres juga memastikan, saat beraksi pelaku menggunakan kunci T.

Satu orang tersangka lagi, lanjut AKBP Azis, diamankan oleh Polsek Semampir Polrestabes Surabaya. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru Nopol L-2180 HT yang digunakan tersangka MR berburu sepeda motor curian di Gresik.

“Kami menangkap satu tersangka dengan barang bukti sarana curanmor. Saat ini masih dalam lidik di tempat lain. Penerimanya masih DPO,” tegas AKBP Azis kepada awak media.

Diterangkan Kapolres, dua tersangka curanmor telah melakukan aksi pencurian di empat TKP sekaligus mencuri sepeda motor matic. Sepeda motor curiannya dijual kepada seorang penadah saat ini berstatus DPO tengah diburu polisi.

BacaJuga :

Gresik Universal Science Hadir, Wisata Edukasi Digital Interaktif untuk Anak dan Keluarga

BKPSDM Gresik Luncurkan Portal Kedaton, Dorong Transformasi Digital ASN

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres memastikan terus melakukan pengejaran kepada DPO yang berada di luar Gresik untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Gresik sampai tuntas. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Mochamad Nur AzisCuranmorCuranmor GresikPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Malang Amankan Misa Malam Natal di 347 Gereja

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Gresik Universal Science Hadir, Wisata Edukasi Digital Interaktif untuk Anak dan Keluarga

PC Pergunu Kabupaten Malang Dilantik, Dorong Profesionalisme Guru NU

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

BKPSDM Gresik Luncurkan Portal Kedaton, Dorong Transformasi Digital ASN

Harga Cabai di Pasar Gresik Turun Drastis Jelang Natal 2025

Pemkot Malang Rayakan Tahun Baru 2026 Sederhana, Tanpa Kembang Api

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Perkuat Kepemimpinan Strategis Tiga Matra

Penusukan di Gondanglegi Malang Buka Dua Kasus: Pembunuhan dan Narkoba

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI Blora Siaga 24 Jam Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana Alam

OPINI: Sound Horeg, Ekspresi Budaya atau Masalah Sosial?

Lanud Sultan Hasanuddin Tutup 2025 dengan Minggu Militer

Kreator TikTok Bongkar Misteri Visual Gelap “Niscaya Nirkala” Cita Rahayu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Kagumi Prabowo, Abdul Hanan Gabung ke Partai Gerindra Kota Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved