email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Malang Sita 7 Kilo Gram Serbuk Bahan Peledak

by Agung Baskoro
27 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menyita 7 kilo gram bubuk pembuat petasan beserta tiga orang tersangkanya. Penyergapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian, guna memberikan rasa aman nyaman kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, selain barang itu akan dipakai sendiri juga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadinya.

“Alhamdulillah pada tanggal 26 Maret kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan tiga pelakunya.” ungkap Wahyu. Dalam rilisnya di halaman depan Malpores Malang, Senin (27/3/2023).

Wahyu juga menjelaskan bahwa barang-barang berbahaya tersebut diperoleh dengan mudah dan dipesan dari situs online.

“Nah ini modus baru dan untuk memperoleh barang-barang ini sekarang cukup mudah dari sebelumnya. Namun perlu kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas Wahyu.

Dari ketiga pelaku yang semua warga Kabupaten Malang itu masing-masing bernama, Indra Regar Lifikrillah (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tajinan. Devit Diantoro (29) asal Desa Tegalsari Kecamtan Kepanjen dan Poniran warga Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 7 kilo gram bahan peledak, 1 kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” urainya.

BacaJuga :

Ledakan Pabrik Tahu Pakisaji Malang, Satu Orang Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab

AKP Yulistiana Pimpin Satres PPA-PPO Polres Malang

“Ada berbagai macam barang bukti yang ada di hadapan kita, mulai dari timbangangan, bahan peledak, 200 helai sumbu dan beberapa petasan siap edar,” sambung Wahyu.

Selanjutnya kepada tiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(Foto: Istimewa)

Terakhir Wahyu mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati ini sudah memasuki bulan Ramadan agar tidak merayakan dengan menggunakan petasan karena bisa terkena pidana. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Iptu Wahyu Rizki SaputroPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rakernas METI Diwarnai Demo, Proyek Energi Bersih Diduga Sarat Konflik

Ngaji di MUI Gresik, KH Ubaidillah Faqih Tekankan Ridho dan Sabar

Aset Rp37,5 Miliar, KSPPS NU Dukun Gresik Bidik Jadi Holding Company

Ledakan Pabrik Tahu Pakisaji Malang, Satu Orang Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab

AKP Yulistiana Pimpin Satres PPA-PPO Polres Malang

Lima Jabatan Kepala OPD Kosong di Pemkab Malang, BKN Hanya Restui Tiga

BLK Karoseri Jenggolo Cetak Bos, Bukan Buruh

OPINI: Hari Lahir NU, Etika Kepemimpinan di Tengah Sorotan Kasus Hogi Minaya

Harlah ke-103 NU, Ranting Tebuwung Gresik Resmikan Kantor Baru

Angkat Tema LDR, Verenathania dan Dirga Tertadana Rilis Single City Pop “Closer”

Prev Next

POPULER HARI INI

IYE Nilai Pernyataan Gatot soal Kapolri Tak Berdasar, Tegaskan Loyalitas ke Prabowo

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BLK Karoseri Jenggolo Cetak Bos, Bukan Buruh

Rakernas METI Diwarnai Demo, Proyek Energi Bersih Diduga Sarat Konflik

Aset Rp37,5 Miliar, KSPPS NU Dukun Gresik Bidik Jadi Holding Company

BERITA LAINNYA

Rakernas METI Diwarnai Demo, Proyek Energi Bersih Diduga Sarat Konflik

OPINI: Hari Lahir NU, Etika Kepemimpinan di Tengah Sorotan Kasus Hogi Minaya

180 Atlet Berebut Tiket SEA Games 2026 di Seleknas Taekwondo Cibubur

IYE Nilai Pernyataan Gatot soal Kapolri Tak Berdasar, Tegaskan Loyalitas ke Prabowo

Manzone dan Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Lebaran 2026 

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

Wali Kota Kediri Motivasi Pelaku UMKM di Pelatihan Pemasaran Digital

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

IYE Nilai Pernyataan Gatot soal Kapolri Tak Berdasar, Tegaskan Loyalitas ke Prabowo

Enamore Rilis Single “Circle”, Debut Vokalis Baru dan Awal Album Perdana

Malang City Football Academy Cari Bibit Muda Sepak Bola, Anak Putri Bisa Ikut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved