email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Malang Sita 7 Kilo Gram Serbuk Bahan Peledak

by Agung Baskoro
27 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menyita 7 kilo gram bubuk pembuat petasan beserta tiga orang tersangkanya. Penyergapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian, guna memberikan rasa aman nyaman kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, selain barang itu akan dipakai sendiri juga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadinya.

“Alhamdulillah pada tanggal 26 Maret kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan tiga pelakunya.” ungkap Wahyu. Dalam rilisnya di halaman depan Malpores Malang, Senin (27/3/2023).

Wahyu juga menjelaskan bahwa barang-barang berbahaya tersebut diperoleh dengan mudah dan dipesan dari situs online.

“Nah ini modus baru dan untuk memperoleh barang-barang ini sekarang cukup mudah dari sebelumnya. Namun perlu kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas Wahyu.

Dari ketiga pelaku yang semua warga Kabupaten Malang itu masing-masing bernama, Indra Regar Lifikrillah (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tajinan. Devit Diantoro (29) asal Desa Tegalsari Kecamtan Kepanjen dan Poniran warga Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 7 kilo gram bahan peledak, 1 kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” urainya.

BacaJuga :

Polisi Polres Malang Borong Prestasi Bela Diri, Briptu Firman Tembus Level Nasional

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

“Ada berbagai macam barang bukti yang ada di hadapan kita, mulai dari timbangangan, bahan peledak, 200 helai sumbu dan beberapa petasan siap edar,” sambung Wahyu.

Selanjutnya kepada tiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(Foto: Istimewa)

Terakhir Wahyu mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati ini sudah memasuki bulan Ramadan agar tidak merayakan dengan menggunakan petasan karena bisa terkena pidana. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Iptu Wahyu Rizki SaputroPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nurul Hayat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lamongan

Kapolres Batu Silaturahmi ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Hingga Rp500 Juta Digelontorkan, Pemkot Malang Perkuat Jembatan Brawijaya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Polisi Polres Malang Borong Prestasi Bela Diri, Briptu Firman Tembus Level Nasional

Penyegaran Jajaran, Kapolres Gresik Rotasi Lima Kapolsek Sekaligus

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

BERITA LAINNYA

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Kodim Wonosobo Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD ke Siswa SMAN 1 Watumalang

Bupati Kediri Minta Kantor Satpol PP Angkat Kaki dari Museum Daerah

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved