JAVASATU.COM-MALANG- Penyekapan terhadap wanita muda berisial IRN (19), yang terjadi di Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang pada Kamis (9/6/2022), pelakunya merupakan seorang residivis.

Pelakunya adalah Yonathan Deny (49), warga asal Kabupaten Banyuwangi yang sudah pernah tersandung masalah hukum antara lain, kasus pencabualan, penganiayaan dan kini kasus pencabulan lagi.
Yang pertama, kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo. Pelaku diganjar dengan 7 tahun penjara. Kemudian kasus penganiayaan, pelaku terkena hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.
“Kasus ini adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Malang, AKP Donny K Bara’langi Jum’at (17/7/2022).
Dan yang sekarang, pelaku berdalih melakukan penyekapan ke IRN karena kesal, korban selalu melawan.
“Jadi sebelum korban diikat, pelaku mau menyetubuhi korban. Namun karena melawan akhirnya tangannya diikat,” ujarnya.
Kemudian ketika melucuti bajunya, korban diketahui sedang menstruasi. Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari.
“Di dalam lemari, korban disekap sekitar 11 jam. Yakni sejak sekitar pukul 11.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam. Hingga akhirnya korban berhasil membobol pintu lemari dan kabur,” ujarnya.
Dalam modusnya, pelaku berpura-pura membantu mengurusi ijazah SMA korban yang masih berada di sekolahannya, akibat faktor ekonomi.
“Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban,” jelasnya.

Pada Kamis (9/6/2022) pelaku yang berstatus duda itu dan kerap berganti-ganti pasangan di luar nikah itu menjemput korban untuk menjalankan aksinya. Namun alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan pelaku.
“Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ujarnya.
Kini polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Agb/Saf)