JAVASATU.COM-BATU- Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP alias Ko Jul terdakwa kasus kekerasan seksual, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan pada Senin tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.51 WIB telah dilaksanakan penahanan terhadap JEP alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru Malang.
“Hal ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 Hari ke depan” jelas Edi Sutomo, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, kronologi pelaksanaan Penetapan Majelis Hakim, bermula sekitar Pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan, selanjutnya Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu menuju Kediaman Terdakwa JEP di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa tersebut.
“Tepat Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah Terdakwa. Saat di rumah terdakwa Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi” ungkapnya.
Kemudian Tim JPU menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif , selanjutnya Pukul 16.38 WIB Terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya Negative. Dan Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan Penetapan Penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.
Edi Sutomo menjelaskan, bahwa terdakwa JEP didakwa dengan dakwaan Alternatif dengan Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 20 orang dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 3 orang.
“Bahwa saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022” imbuhnya. (Yon/Saf)