Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

by Wiyono
11 Juli 2022

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP alias Ko Jul terdakwa kasus kekerasan seksual, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

JEP Bos SMA SPI Kota Batu (tengah) Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang. (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan pada Senin tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.51 WIB telah dilaksanakan penahanan terhadap JEP alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru Malang.

“Hal ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang  Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 Hari ke depan” jelas Edi Sutomo, Senin (11/7/2022).

KONTEN PROMOSI

Menurutnya, kronologi pelaksanaan Penetapan Majelis Hakim, bermula sekitar Pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan, selanjutnya Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu menuju Kediaman Terdakwa JEP di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa tersebut.

“Tepat Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah Terdakwa. Saat di rumah terdakwa Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi” ungkapnya.

Kemudian Tim JPU menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif , selanjutnya Pukul 16.38 WIB Terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya Negative. Dan Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan Penetapan Penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.

Edi Sutomo menjelaskan, bahwa terdakwa JEP didakwa dengan dakwaan Alternatif dengan Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Obor Porprov IX Jatim 2025 Tiba di Kota Batu Disambut Meriah dan Penuh Semangat

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 20 orang dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 3 orang.

“Bahwa saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022” imbuhnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Lapas LowokwaruSMA Selamat Pagi IndonesiaSMA SPISMA SPI Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dua Ruas Jalan di Menganti Dikebut, Dewan Targetkan Tepat Waktu dan Berkualitas

ADVERTISEMENT

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

GP Ansor Gresik Gelar Diklatsar Banser XXXII di Alkarimi, Cetak Kader Militan NU

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved