JAVASATU.COM-GRESIK- Empat pemuda yakni NS, AH, LF asal Desa Karangrejo dan IS asal Desa Pangkahwetan, Kecamatan Uungpangkah, Kabupaten Gresik ditangkap Polsek Sidayu, Polres Gresik.

Kapolsek Sidayu, Iptu Khairul Alam mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya warga yang pesta sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (17/2/2022) malam sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah.
“Laporan dari kanit reskrim, empat orang yang kami amankan, saat itu mereka hisap sabu,” katanya ketika dikonfirmasi pada Senin (21/2/2022).
Khairul menambahkan, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu set alat isap, satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa pakai sabu-sabu dan satu korek api.
Baca Lainnya: BMW Indonesia Jualan Mobil Rp 700 Jutaan, Ini Barangnya
Dari kejadian itu, empat pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba,” imbuhnya. (Kim/Arf)