JAVASATU-GRESIK- Polres Gresik berhasil membeku penjual tabung oksigen yang ditawarkan melalui online shop (Olshop) tak sesuai ketentuan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membeberkan, setelah anggota Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan melalui dalam jaringan (daring), menemukan penjual tabung oksigen di online shop, transaksi pun terjadi. Pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan harga Rp.4,2 juta. Namun setelah dihubungi melalui telepon harganya naik menjadi Rp. 5,5 juta. Belakangan diketahui pemilik akun Vero tersebut adalah FD (19) warga asal Surabaya.
“Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 transaksi cash on delivery (COD) terjadi di perumahan ABR blok A, Gresik. Kemudian, dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan jasa taksi online. Lalu uang Rp. 11 juta pun ditransfer kepada pelapak. Dari driver pengantar diperoleh informasi alamat penjual, dengan cepat dikantongi petugas” beber Kapolres AKBP Arief, Rabu (18/8/2021).
Menyasar di perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Lanjut Kapolres, petugas Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pasangan suami istri, KN (27) dan istrinya, GC (27). Dari tangan pasutri tersebut petugas menyita dua tabung oksigen. Masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.
“Dari KN diperoleh keterangan ia mendapatkan tabu tersebut dari GN (22) warga Sidoarjo dengan harga Rp. 4,5 juta. Namun pasutri tersebut bukanlah penjual yang melakukan transaksi dengan petugas. Berdua menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga Rp. 4,9 juta” lanjutnya.
Dari situ, masih Kapolres, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga Rp. 5,3 juta. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya. Kini FD ditetapkan sebagai tersangka. FD tega mencari keuntungan diatas derita pasien COVID-19.
“Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Surabaya. Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp. 3,9 juta. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan. Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total Rp. 2,1 juta dan satu keping kartu ATM dengan saldo Rp. 800 ribu sebagai barang bukti” jelas alumni Akpol 2001 itu.
Baca Juga:
FD mengaku tega menari diatas penderitaan masyarakat Gresik pada masa pandemi COVID-19, lantaran merasa penghasilannya selalu kurang cukup.
“Tersangka disangkakan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” pungkasnya. (Bas/Saf)