email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 3 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bekuk Penjual Tabung Oksigen di Olshop Tak Sesuai Ketentuan

by Sudasir Al Ayyubi
19 Agustus 2021

JAVASATU-GRESIK- Polres Gresik berhasil membeku penjual tabung oksigen yang ditawarkan melalui online shop (Olshop) tak sesuai ketentuan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat press release di Mapolres Gresik. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membeberkan, setelah anggota Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan melalui dalam jaringan (daring), menemukan penjual tabung oksigen di online shop, transaksi pun terjadi. Pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan harga Rp.4,2 juta. Namun setelah dihubungi melalui telepon harganya naik menjadi Rp. 5,5 juta. Belakangan diketahui pemilik akun Vero tersebut adalah FD (19) warga asal Surabaya.

“Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 transaksi cash on delivery (COD) terjadi di perumahan ABR blok A, Gresik. Kemudian, dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan jasa taksi online. Lalu uang Rp. 11 juta pun ditransfer kepada pelapak. Dari driver pengantar diperoleh informasi alamat penjual, dengan cepat dikantongi petugas” beber Kapolres AKBP Arief, Rabu (18/8/2021).

Menyasar di perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Lanjut Kapolres, petugas Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pasangan suami istri, KN (27) dan istrinya, GC (27). Dari tangan pasutri tersebut petugas menyita dua tabung oksigen. Masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.

“Dari KN diperoleh keterangan ia mendapatkan tabu tersebut dari GN (22) warga Sidoarjo dengan harga Rp. 4,5 juta. Namun pasutri tersebut bukanlah penjual yang melakukan transaksi dengan petugas. Berdua menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga Rp. 4,9 juta” lanjutnya.

Dari situ, masih Kapolres, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga Rp. 5,3 juta. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya. Kini FD ditetapkan sebagai tersangka. FD tega mencari keuntungan diatas derita pasien COVID-19.

“Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Surabaya. Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp. 3,9 juta. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan. Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total Rp. 2,1 juta dan satu keping kartu ATM dengan saldo Rp. 800 ribu sebagai barang bukti” jelas alumni Akpol 2001 itu.

BacaJuga :

Rangkaian Haul ke-625 Sunan Gresik Dimulai, Ini Jadwalnya

Donor Darah Polres Gresik di Hari Jadi ke-77 Polwan, 37 Kantong Terkumpul

Baca Juga:
  • Polres Malang Cek Tarif Swab PCR, Kata Kasatreskrim Tiada Lebihi Rp 500 Ribu – Kliktimes.com

FD mengaku tega menari diatas penderitaan masyarakat Gresik pada masa pandemi COVID-19, lantaran merasa penghasilannya selalu kurang cukup.

“Tersangka disangkakan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” pungkasnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres GresikTabung Oksigen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

Penutupan KKN-T 2025 Unira Malang, Gebyar Socialpreneur Celebration Dorong Dampak Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

12 Tersangka Pengrusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang Ditahan, 1 Wajib Lapor

Rangkaian Haul ke-625 Sunan Gresik Dimulai, Ini Jadwalnya

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

300 Personel Gabungan TNI-Polri Kabupaten Malang Lakukan Patroli

28 PAC Usulkan Sugeng Pujianto Jadi Calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang

Karnaval RW 02 Ciptomulyo Malang Meriah Tanpa Sound Horeg, Angkat Budaya Nusantara dan Pahlawan

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

Wagub Emil Dardak Apresiasi Pasuruan Jaga Kondusifitas, Ingatkan Warga Waspada Hoaks

Pasuruan Komit Jaga Damai: Bupati Rusdi Pimpin Ikrar Tolak Hoaks dan Perusakan

Pengamat Apresiasi Gercep Kapolda Metro Jaya, Dinilai Wujud Komitmen Polri Jaga Demokrasi

Pengamat Puji Prabowo Jaga Demokrasi, Minta Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

Wakapuspen TNI Resmi Dijabat Kolonel Osmar Silalahi, Brigjen Freddy Ardianzah Jadi Kapuspen

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved