JAVASATU.COM- Polisi menangkap HE (23), seorang pengangguran warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, karena mencabuli balita berusia 4 tahun yang tak lain adalah tetangganya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (29/7/2025).

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak 2024 dan baru terungkap pada 21 Juli 2025.
Kasus terbongkar setelah ibu korban, mencurigai adanya plester Hansaplast di kemaluan anaknya sepulang dari menginap di rumah neneknya yang bertetangga dengan pelaku.
Modus Pelaku: Iming-Iming Jajan hingga Ancaman
Pelaku kerap mengajak korban dengan iming-iming membelikan jajanan, memberi mainan ponsel, bahkan pernah membawanya ke tempat wisata untuk melakukan pelecehan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan melakban tubuh korban jika menolak.
“Pelaku mengaku nekat karena tergoda tubuh korban,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (30/7/2025).
Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Bidan yang memeriksa menyarankan visum, sementara korban yang trauma hanya menyebut nama pelaku tanpa menjelaskan detail kejadian.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (agb/arf)