email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Buron Setahun, DPO Curanmor Malang Diciduk saat Nongkrong Santai di Warung

by Agung Baskoro
6 Mei 2026

JAVASATU.COM- Pelarian buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang berakhir saat tak terduga. Setelah hampir satu tahun kabur, pelaku justru ditangkap polisi ketika sedang santai nongkrong di warung kawasan Kepanjen, Kamis (30/4/2026) dini hari.

Ilustrasi by Ai

Pelaku berinisial BB (29), warga Pakisaji, tak berkutik saat tim gabungan polisi menyergapnya setelah keberadaannya terdeteksi.

“Pelaku kami amankan di sebuah warung di Kepanjen. Saat itu yang bersangkutan sedang nongkrong,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (5/5/2026) kemarin.

BB merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan sejak Agustus 2025. Ia terlibat pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

“Kasusnya terjadi pada Agustus 2025. Pelaku beraksi bersama rekannya mengambil motor korban yang terparkir di kos,” jelas Bambang.

Dalam kasus tersebut, satu pelaku lain berinisial VS (32) sudah lebih dulu ditangkap pada hari kejadian. Sementara BB melarikan diri dan sempat menghilang tanpa jejak.

“Setelah satu pelaku tertangkap, kami lakukan pengembangan. Namun BB kabur dan masuk dalam daftar buronan,” katanya.

Selama pelarian, BB diketahui kerap berpindah-pindah lokasi hingga ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku cukup licin, sering berpindah tempat sehingga menyulitkan pencarian,” ungkap Bambang.

Namun pelarian itu akhirnya terhenti setelah polisi mengantongi informasi terbaru soal keberadaannya di Kepanjen.

BacaJuga :

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

“Begitu terdeteksi, tim langsung bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami pastikan pelaku kejahatan yang buron akan terus kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal,” pungkas Bambang. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorDPOKabupaten Malangkecamatan kepanjenkriminalPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

BERITA LAINNYA

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved