JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial MY (25) terkait dugaan peredaran sabu dan pil koplo di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tersangka diringkus di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Gondanglegi pada Selasa (13/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 10,3 gram, 200 butir pil berlogo “££”, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, dua skrop, serta dua unit ponsel.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (24/5/2015).
Polisi menduga sabu dan obat keras tersebut akan diedarkan di wilayah Malang Raya.
MY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup.
“Penyidikan terus berlanjut. Kami juga sedang menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik,” kata Bambang.
Penangkapan MY merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Malang.
Sebelumnya, dua pelaku juga ditangkap di Singosari dengan total barang bukti sabu lebih dari 26 gram. (Agb/Nuh)