email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Edarkan Sabu di Malang, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

by Agung Baskoro
18 Agustus 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar. Tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Tersangka S. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah S (45), seorang warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Tersangka S berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gondanglegi di pinggir Jalan Raya Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar dengan total berat 0,37 dan 0,33 gram. Selain itu, barang bukti lainnya seperti sedotan, pipet kaca, gunting, dan ponsel juga berhasil diamankan oleh polisi.

“Personel Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Jumat (18/8/2023).

Taufik menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah mengenai peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan saat polisi mencurigai seorang pria yang beraktivitas di pinggir jalan raya, dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, tersangka kedapatan memiliki dua paket sabu.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gondanglegi untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembeli sabu tersebut berasal dari kalangan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Tawangrejeni, Turen.

BacaJuga :

Kapolres Malang Turun Tangan Temui Massa Aksi

Pasar Murah Polres Malang, 10 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Kepanjen dan Dampit

“Pengakuan tersangka sudah berulangkali mengedarkan sabu sejak dua bulan lalu,” jelasnya.

Taufik menyebut, bahwa tersangka S diduga berperan sebagai pengedar berdasarkan banyaknya barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006.

Ancaman hukuman kasus narkotika adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Untuk saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polsek Gondanglegi untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkas Taufik.

Keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini menunjukkan tekad Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya-upaya seperti ini terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk bagi seluruh warga Kabupaten Malang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GondanglegiKecamatan TurenPolres MalangPolsek Gondanglegi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Malang Turun Tangan Temui Massa Aksi

Pasar Murah Polres Malang, 10 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Kepanjen dan Dampit

ADVERTISEMENT

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Forkopimda dan Ojol Kota Batu Duduk Bersama untuk Affan Kurniawan

Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

PBH Peradi Malang Jemput Bola, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

TNI Bagikan 500 Sak Beras untuk Ojol Medan

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

Panglima TNI Perpanjang Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved