JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar. Tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah S (45), seorang warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Tersangka S berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gondanglegi di pinggir Jalan Raya Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar dengan total berat 0,37 dan 0,33 gram. Selain itu, barang bukti lainnya seperti sedotan, pipet kaca, gunting, dan ponsel juga berhasil diamankan oleh polisi.
“Personel Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Jumat (18/8/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah mengenai peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan saat polisi mencurigai seorang pria yang beraktivitas di pinggir jalan raya, dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, tersangka kedapatan memiliki dua paket sabu.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gondanglegi untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembeli sabu tersebut berasal dari kalangan sopir truk yang melintas di Jalan Raya Tawangrejeni, Turen.
“Pengakuan tersangka sudah berulangkali mengedarkan sabu sejak dua bulan lalu,” jelasnya.
Taufik menyebut, bahwa tersangka S diduga berperan sebagai pengedar berdasarkan banyaknya barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006.
Ancaman hukuman kasus narkotika adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Untuk saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polsek Gondanglegi untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkas Taufik.
Keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini menunjukkan tekad Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya-upaya seperti ini terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sejuk bagi seluruh warga Kabupaten Malang. (Agb/Arf)