Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kabur Selama Dua Tahun, Dua Pencuri Kayu di Malang Ditangkap

Agung Baskoro by Agung Baskoro
1 Juli 2022
0

JAVASATU.COM-MALANG- Dua pelaku pencurian kayu yang kabur sejak tahun 2020 lalu, ditangkap tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.

(Foto: Istimewa)

WJ, ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang pada Rabu (29/6/2022), sedang JCI tertangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).

Keduanya ditangkap tim gabungan setelah terbukti melakukan pencurian kayu di kawasan Hutan Lindung Petak 69D Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang.

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.

“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penebangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkapnya, Jumat (1/7/2022).

“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.

Saat sudah ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap, sedang yang 3 sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.

WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Tags: Jawa TimurKLHKPencurian KayuPolda JatimProfauna
Previous Post

Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing

Next Post

Tega!, Anak Dua Kali Istri Sembilan Ditusuk Sajam, Satu Anak Lagi Dicekik

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post
Tega!, Anak Dua Kali Istri Sembilan Ditusuk Sajam, Satu Anak Lagi Dicekik

Tega!, Anak Dua Kali Istri Sembilan Ditusuk Sajam, Satu Anak Lagi Dicekik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com