JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TA (21), karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku mengaku baru tiga kali ini mengedarkan barang haram tapi sudah tertangkap Polisi.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampelgading, Kamis (1/6/2023) lalu, sekitar jam satu siang, di rumahnya,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023).
Taufik menjelaskan, dari penangkapan pemuda asal Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, petugas berhasil mengamankan barang bukti, empat paket sabu terbungkus plastik klip kecil dengan berat 0,19 gram, 0,51 gram, 0,24 gram dan 0,10 gram.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ampelgading guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Taufik menyebut, selain sebagai pemakai, tersangka ini juga terbukti berperan sebagai kurir sabu.
“Terhadap tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah,’ pungkasnya. (Agb/Nuh)