Javasatu,Malang- Kasus korupsi alokasi dana kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang diperkirakan akan muncul tersangka baru.
Sebelumnya tersangka Abdurrachman sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Senin (30/3/2020) dan resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo S.H., M.H membenarkan penahanan sementara tersangka kasus korupsi dana kapitasi senilai Rp.8,5 milliar.
“Iya benar kami lakukan penahanan sementara 20 hari ke depan. Kalau masih belum menemui vonis, nanti kami akan tambah lagi masa penahanannya” terang Edi belum lama ini.
Menurut Edi, kemungkinan besar terungkap tersangka baru dalam persidangan nanti, karena selama ini Abdurrahman belum mengakui memakai uang hasil korupsinya tersebut.
“Beliau tidak mengaku menggunakan uangnya. Padahal bukti sudah ada. Ya nanti kami periksa juga kemanakah aliran dana itu. Di serahkan kepada siapa kita lihat nanti” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, tersangka Abdurrahman adalah mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang, yang bersangkutan terkena kasus korupsi dana kapitasi puskesmas se-Kabupaten Malang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. (Agb/Arf)