Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Transaksi 4.164 Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan Asal Pakisaji Malang Ditangkap Polisi

by Ayu
8 Oktober 2019

 

MH, tersangka pengedar pil koplo saat diamankan di Polsek Wagir. (Foto: Polsek Wagir for Javastu.com)

JAVASATU.COM-MALANG- Petualangan MH, 23, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berjualan obat keras ilegal harus berhenti di tangan kepolisian dari Polsek Wagir. Pasalnya, laki-laki yang diketahui sudah dua tahun menjadi pengedar pil koplo ini ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dari Polsek Wagir.

Informasi yang didapatkan Javasatu.com,pekerja serabutan ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli pil berlogo tulisan LL. Dia ditangkap di sekitar kawasan Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jumat (4/10) lalu.

KONTEN PROMOSI

“Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli pil koplo kepada salah seorang pembeli berinisial RI,” kata Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih, Selasa (8/10).

Perempuan yang akrab disapa Bunda ini menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya adalah empat kantong plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil putih berlogo LL. Kemudian, satu kantong plastik berisi 100 butir pil dengan jenis yang sama, dua kantong plastik masing-masing berisi 50 dan 14 butir obat keras tersebut. Jika ditotal, ada sebanyak 4.164 butir obat keras ilegal yang diamankan dari tangan tersangka.

Tersangka ini merupakan pemain lama dalam penjualan obat keras ilegal. Sepak terjangnya sudah diawasi oleh pihak kepolisian. Bahkan namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kendati bukan merupakan residivis alias penjahat kambuhan yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama, namun menurut informasi yang didapatkan Javasatu.com, MH dikenal sebagai salah satu pembuat onar di kampungnya.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Santri di Malang Diduga Dianiaya, Polisi Turun Tangan

“Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Bunda. (ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ilegalKecamatan Pakisajiobat keraspengedarpil koploPolres Malangpolsek wagir

BERITA TERBARU

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

ADVERTISEMENT

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Yayasan Amanah Ajak Ratusan Anak Yatim Gresik Wisata ke Pasuruan

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Ngopi Bareng Lazisnu Dukun, Muharram Jadi Momen Evaluasi

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Bordir Khas Malang Tembus World Expo Osaka 2025, ZAMA Wakili Indonesia

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved