email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Curanmor Polres Malang, Dari 10 Tersangka, Dua Diantaranya Sikat 33 TKP

by Agung Baskoro
3 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dalam kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya melakukan pencurian di 33 TKP.

(Foto: Istimewa)

Dalam rilisnya Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro yang mendampingi Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, dari 10 tersangka, tujuh diantaranya merupakan pelaku utama, sedangkan tiga lainnya merupakan penadah.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah TKP akan bertambah. Karena saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” jelas Wahyu Senin (3/4/2023).

Sepuluh tersangka kawanan curanmor ini adalah, Kiki Setiawan alias Teyeng (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir. Hadi alias Gobes (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember. Taruwi (48), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian tiga orang penadah adalah Ma’ali alias Tablek (28), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Serta, Syaifuddin (37), warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Tersangka Kiki alias Teyeng dan Hadi alias Gobes ini adalah satu kawanan. Keduanya residivis dan beraksi sebanyak 33 TKP. Itu hanya di wilayah Kabupaten Malang, belum di wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Dari 33 TKP pencurian motor itu, hanya dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan saja,” tegasnya.

BacaJuga :

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Curi Motor Jemaah Masjid di Jabung Malang, Pelaku Babak Belur

Dari pengakuannya, mereka beraksi selalu berpasangan dua orang. Keliling kampung ataupun pemukiman warga serta area persawahan.

Kemudian setelah mendapatkan hasil motor curian, dijual ke penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang.

“Satu unit motor dijual dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tergantung jenis serta tahun motor,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam kurun waktu sebulan, mulai tanggal 1 – 31 Maret 2023, berhasil mengungkap 45 kasus percurian dan menangkap 10 orang tersangka.

Rinciannya, 7 orang merupakan pelaku utama atau eksekutor, sedang 3 diantaranya merupakan penadah barang curian. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Curanmor Kabupaten MalangPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

BERITA LAINNYA

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Ngaku Orang Gubernur Jatim, Dua Penipu Modus Program UMKM Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kota Kediri Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Pemkab Gresik Ingin Uji Emisi Jadi Budaya Warga

Polres Batu Tabur Bunga di TMP Suropati, Kenang Jasa Pahlawan

TP PKK Bakorwil Malang Dukung Gagasan Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved