email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tersinggung Ucapannya, Warga Tirtoyudo Dihabisi

Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Malang

by Agung Baskoro
21 Oktober 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang merilis dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kepatihan Kecamatan Tirtoyudo. Motif pembunuhan lantaran tersinggung atas ucapan korban.

Diketahui korban atas nama Juarto 70 tahun, yang mayatnya dibuang ke sungai oleh SMR (36) dan MSL (60). Korban berasal satu desa dengan kedua pelaku.

“Antara mereka ini ada yang tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Rabu (21/10/2020).

KONTEN PROMOSI
Press Conference Polres Malang, pembunuhan warga Tirtoyudo di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Malang, bermula dari penemuan jasad korban di sungai Desa Kepatihan pada Jumat (16/10/2020) lalu. Yang selanjutnya dilakukan visum dan ditemukan fakta, bahwa Juarto tewas di bunuh

“Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, ditemukan kedua pelaku ini,” ucap Hendri.

Lebih jauh, Hendri menyebutkan, baik tersangka dan korban, kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga.

“Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini,” tegas Hendri.

BacaJuga :

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Polisi Malang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Warga Antusias

Selanjutnya kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Polisi Malang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Warga Antusias

ADVERTISEMENT

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

PKS Gresik Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Kader Diminta Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Rendra Masdrajad Safaat Optimistis Indonesia Emas 2045, Terinspirasi Pengalaman Paskibraka

Prev Next

POPULER HARI INI

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved