JAVASATU.COM-BATU- Polisi di Kota Batu berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa SMP berinisial RKA yang berusia 14 tahun. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah di desa Pesanggrahan Kota Batu.
Kepala Kepolisian Resor Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan kabar ini dalam konferensi pers di Mapolres Batu pada Sabtu (1/6/2024) siang.
Kelima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terdiri dari empat anak yang merupakan teman sekolah korban dan satu anak yang merupakan siswa di SMP di luar kota Batu, tepatnya di Pujon, Kabupaten Malang.
“Kami telah berhasil menangkap lima pelaku, yakni AS (13 tahun), KA (13 tahun), MA (13 tahun), KB (13 tahun), dan MI (15 tahun). MI, yang terakhir saya sebutkan, bukanlah teman sekolah korban, melainkan seorang pelajar dari kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,” ungkap Kapolres Batu.
Pada Rabu (29/5/2024), insiden pengeroyokan terjadi setelah sekolah berakhir, Awalnya, RKA dijemput oleh seorang teman dengan sepeda motor dan bersama-sama mengunjungi rumah terduga pelaku, MA, sebelum pergi ke sebuah rumah di desa Sanggrahan. Namun, suasana berubah tiba-tiba ketika RKA tiba di lokasi tersebut dan disambut oleh MI, KB, dan AS, bersama-sama dengan MA.
Kapolres Batu, Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa korban kemudian dipaksa turun dari sepeda motor oleh MA, namun korban menolak untuk berkelahi ketika diminta. Penolakan sederhana tersebut ternyata mencetuskan kekerasan yang tidak manusiawi, di mana korban disergap dan dipukuli secara brutal oleh MI dan MA. Bahkan, korban diseret oleh MA dalam aksi kekerasan itu.
“Korban mengalami pukulan yang kejam dari MI dan MA, bahkan diseret oleh MA. Setelah diserang, korban dibawa kembali oleh KA dan AS, namun hanya sampai depan SPBU Lahor,” beber Kapolres Batu.
Kemudian Jumat 31 Mei 2024, kata kapolres Batu, korban mulai merasakan sakit kepala belakang dan mual. Orang tua korban pun mulai khawatir dengan kondisi anak mereka. dan membawanya ke rumah sakit, namun pada pukul 10.00 WIB nyawa korban tak bisa diselamatkan, RKA dinyatakan dokter meninggal dunia.
lima anak yang berurusan dengan hukum dan masih dibawah umur ini terancam pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Yon/Saf)