JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana, mulai dari pengeroyokan hingga pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/09/2024), di Lobby Mapolres Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Iptu Eriq Panca, dan Kasi Humas Iptu Wiwit, memaparkan detil kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut.
Pengeroyokan Lintas Perguruan Silat
Kasus pertama adalah tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Menganti pada Minggu, 1 September 2024. Pengeroyokan ini dipicu oleh perbedaan atribut perguruan silat. Korban, Roy (20), asal Munggugebang, mengalami pemukulan oleh lima orang dari kelompok perguruan silat lain saat hendak menjemput saudaranya di Dusun Kecipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
“Tersangka merasa tidak senang terhadap baju korban yang mengandung atribut perguruan silat,” ungkap Kompol Danu Anindhito.
Tersangka, J.F (18) dan M.H (ABH) asal Surabaya, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kasus pengeroyokan lainnya terjadi di Cerme. Korban BPM (21) asal Kedungrukem, Benjeng, dianiaya oleh tujuh pelaku di Jalan Raya Morowudi, Kecamatan Cerme. Tersangka D.S (26) dan A.S (22) dijerat dengan Pasal yang sama.
Kasus Pengeroyokan Berujung Meninggal di Panceng
Kasus pengeroyokan lain yang berhasil diungkap adalah kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng. Korban, Ibadur Rahman, terlibat cekcok dengan sekelompok orang setelah mengonsumsi minuman keras di Warung Eyang, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada 9 Agustus 2024.
Dua tersangka, A.B.D (42) dan M.K.H (25), telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pengungkapan Kasus Pencurian di Sidayu dan Dukun
Kasus pencurian yang berhasil diungkap termasuk pencurian di rumah korban PTR di Sidayu pada 4 Juli 2024. Pelaku, IS (43) asal Lamongan, mencuri televisi dan uang tunai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP.
Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap pencurian kendaraan bermotor di Dukun. Tiga tersangka, J.R (43), A.S (39), dan I.R (27), berhasil ditangkap dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Upaya Pencurian Kendaraan di Warkop Sapu Jagad
Upaya pencurian kendaraan bermotor di Warkop Sapu Jagad, Gresik, berhasil digagalkan. Tersangka BP (22) ditangkap warga setelah mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Athillah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kompol Danu Anindhito menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Gresik.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan penindakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (Bas/Saf)