email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan hingga Pencurian Kendaraan di Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
13 September 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana, mulai dari pengeroyokan hingga pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/09/2024), di Lobby Mapolres Gresik.

(Foto: Istimewa/Sudasir Al Ayyubi)

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Iptu Eriq Panca, dan Kasi Humas Iptu Wiwit, memaparkan detil kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut.

Pengeroyokan Lintas Perguruan Silat

Kasus pertama adalah tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Menganti pada Minggu, 1 September 2024. Pengeroyokan ini dipicu oleh perbedaan atribut perguruan silat. Korban, Roy (20), asal Munggugebang, mengalami pemukulan oleh lima orang dari kelompok perguruan silat lain saat hendak menjemput saudaranya di Dusun Kecipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.

KONTEN PROMOSI

“Tersangka merasa tidak senang terhadap baju korban yang mengandung atribut perguruan silat,” ungkap Kompol Danu Anindhito.

Tersangka, J.F (18) dan M.H (ABH) asal Surabaya, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan lainnya terjadi di Cerme. Korban BPM (21) asal Kedungrukem, Benjeng, dianiaya oleh tujuh pelaku di Jalan Raya Morowudi, Kecamatan Cerme. Tersangka D.S (26) dan A.S (22) dijerat dengan Pasal yang sama.

Kasus Pengeroyokan Berujung Meninggal di Panceng

Kasus pengeroyokan lain yang berhasil diungkap adalah kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng. Korban, Ibadur Rahman, terlibat cekcok dengan sekelompok orang setelah mengonsumsi minuman keras di Warung Eyang, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada 9 Agustus 2024.

BacaJuga :

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Dua tersangka, A.B.D (42) dan M.K.H (25), telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pengungkapan Kasus Pencurian di Sidayu dan Dukun

Kasus pencurian yang berhasil diungkap termasuk pencurian di rumah korban PTR di Sidayu pada 4 Juli 2024. Pelaku, IS (43) asal Lamongan, mencuri televisi dan uang tunai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP.

Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap pencurian kendaraan bermotor di Dukun. Tiga tersangka, J.R (43), A.S (39), dan I.R (27), berhasil ditangkap dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Upaya Pencurian Kendaraan di Warkop Sapu Jagad

Upaya pencurian kendaraan bermotor di Warkop Sapu Jagad, Gresik, berhasil digagalkan. Tersangka BP (22) ditangkap warga setelah mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Athillah. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kompol Danu Anindhito menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Gresik.

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan penindakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

ADVERTISEMENT

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

BERITA LAINNYA

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved