Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Polres Batu Amankan 10 Pelaku Pengedar Ribuan Botol Miras Oplosan

by Wiyono
11 Juni 2024

JAVASATU.COM-BATU- Polres Batu berhasil mengamankan 10 pelaku pengedar miras oplosan di wilayah hukum Polres Batu. Operasi ini dilakukan dengan sukses selama Juni 2024 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.

(Foto: Istimewa)

Pada Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan pada Selasa (11/06/2024) dini hari, polisi berhasil menangkap 4 tersangka yang diduga menjual miras oplosan. Mereka adalah (ER), (PL), (MRM), dan (AS).

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 74 botol arak merek Balinese (600 ml), 203 botol arak merek Original 19 (600 ml), 80 botol arak merek Queen (600 ml), dan 70 botol arak berukuran besar (1500 ml). Total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 427 botol (319,2 liter) dari operasi yang dilakukan pada Minggu sebelumnya (2/6/2024).

KONTEN PROMOSI

“Pada penangkapan kedua pada pukul 01.00 WIB, kami berhasil menangkap tiga tersangka lagi dengan inisial (DH), (AYK), dan (ABN) yang kedapatan menjual miras oplosan pada hari Selasa,” ungkap Ariek.

Ia melanjutkan, barang bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 botol arak merek arak bali (600 ml), 79 Botol Arak Merk Joged Bali (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk mr.Moji (600ml) dengan total 327 Botol (196,2 liter)

Penangkapan ketiga pada Pukul 00.30 WIB dengan tiga orang tersangka berinisial (TP), (PY), dan (JHW) yang kedapatan menjual Miras Oplosan, Rabu (5/6/2024).

“Barang Bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 412 Botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml), 66 Botol Arak Ukuran Besar tanpa Merk (1500ml) dengan total 812 Botol (546,6 Liter),” beber.

BacaJuga :

Kebakaran Museum Angkut Kota Batu, Manajemen Sebut Tak Ada Pengunjung

Nayswa, Penyair Muda Kota Batu Melejit Lewat Dua Buku Puisi Esai Nasional

Ia menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol

“Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Kata dia, Miras oplosan, yang merupakan minuman beralkohol ilegal yang dicampur dengan bahan berbahaya lainnya, sangat berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan nyawa mereka. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
Tags: Polres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Santri Mambaus Sholihin Suci Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas 

Wali Kota Malang Wahyu Dorong Solusi Konkret di Munas APEKSI

ADVERTISEMENT

Abah Sanusi Lirik “Si Raksasa Manis” dari Banyuwangi

KH Marzuqi Mustamar Bakar Semangat Warga NU Wotan Panceng

Kota Malang Panaskan Mesin Porprov Jatim di Indonesia City Expo 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

KH Marzuqi Mustamar Bakar Semangat Warga NU Wotan Panceng

Pipa Bocor Akibat Kropos, Tim URC PDAM Gresik Gerak Cepat Lakukan Perbaikan

Kebakaran Museum Angkut Kota Batu, Manajemen Sebut Tak Ada Pengunjung

ELPAMAS dan Grass Rock Siap Guncang Malang Rockestra 2025 Nanti Malam

Munas APEKSI, Wali Kota Malang Angkat UMKM Lewat Batik Ikonik

BERITA LAINNYA

Abah Sanusi Lirik “Si Raksasa Manis” dari Banyuwangi

D’MASIV dan Buya Yahya Bahas Kolaborasi Musik untuk Dakwah dan Kemanusiaan

Munas APEKSI, Wali Kota Malang Angkat UMKM Lewat Batik Ikonik

Rajawali IV Reuni, Kisah Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo Diabadikan dalam Buku

TMMD ke-124, TNI Bangun Rumah Panggung di Kampung Pigapu Mimika

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rayakan Ulang Tahun di Lapas, Wali Kota dan Kalapas Malang Panen Edamame

ELPAMAS dan Grass Rock Siap Guncang Malang Rockestra 2025 Nanti Malam

Gairah Rock Menggema di Malang Rockestra, Wali Kota Wahyu: Kita Kembali Bangkit

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Ingit Mreta Claritas, Pamong Taman Siswa yang Mengukir Prestasi di Dunia Sastra Nasional

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved