JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga menjalani bisnis ilegal perdagangan orang ke luar negeri. Modusnya dengan mendirikan lembaga pelatihan kerja (LPK), namun nyatanya di jadikan tempat pengiriman pekerja secara ilegal.

Awal dari terungkapnya kasus tersebut, Polisi menangkap pelaku yang akan mengirim korbannya pada akhir tahun 2023 lalu di perempatan Bululawang. Kemudian dikembangkan ke lokasi kantor LPK AJJ (Anugerah Jujur Jaya) di Jalan Diponegoro No. 58 RT 05 RW 02 Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolich menjelaskan, dalam penggrebekan itu, Polisi sempat menemukan beberapa korban berinisial LA (28), calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Turen, Kabupaten Malang. Serta 14 orang wanita yang dijanjikan bekerja ke Singapura.
“Ada dua tersangka yang kita amankan hari ini. Modusnya menjadikan lembaga pelatihan kerja, namun juga menjanjikan iming iming bisa memperoleh kerja ke Singapura. Korban ditawari gratis, hanya saja setelah bekerja baru nanti dipotong gajinya,” ungkap Imam dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024) siang.
Kedua tersangka itu bernama NJH (51), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, atau pemilik LPK Anugerah Jujur Jaya. Serta, IHS (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, selaku Staff.
Menurut Imam, motif kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi, keuntungan tersebut dipakai oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Imam menambahkan, kronologis pengungkapan berawal informasi terkait rencana adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura melalui LPK pelaku.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan bahwa benar petugas mendapati 1 (satu) orang saksi yang akan diberangkatkan oleh pihak penyalur oleh tersangka Nurjanah dengan diantarkan menggunakan sebuah kendaraan mobil. Akan diantar ke kantor travel di Gadang Kota Malang yang akan mengangkut ke Bandara Juanda,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Imam, ditemukan calon PMI di LPK Anugerah Jujur Jaya yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri sebanyak 14 orang.
“14 orang ini hasil pengembangan kami ternyata mereka ditampung di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ). Seluruh dokumen baik paspor ini asli,” tutur Imam.
Dari hasil ungkap, petugas mengamankan barang bukti paspor, mobil Nissan Grand Livina warna Silver No. Pol N 1952 EH, tiket pesawat dari Trip.Com Group penerbangan tanggal 12 Desember 2023 pukul 14.05 WIB dari Juanda Internasional Airport ke Changi Airport Singapura, empat lembar kartu Vaksinasi Covid-19, enam lembar formulir permohonan ijin kerja dari Agensi, hingga SG arrival Card sebagai ijin imigrasi setibanya di Negara Singapura.
“Modus operandi tersangka ini berupaya menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri tanpa dokumen persyaratan lengkap. Tersangka sudah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura dan Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sekitar 30 orang. Korban yang diberangkatkan ini mayoritas hanya memegang paspor untuk tujuan kunjungan atau wisata dan beribadah umroh, bukan untuk kerja,” tambah Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. (Agb/Arf)