email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Pakis Ringkus Pelaku Sabu Sistem Ranjau

by Agung Baskoro
3 September 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Laki-laki berinisial S (37) warga asal Kabupaten Tulungagung domisili di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus mendekam di dalam jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku S diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Pakis AKP H. Moh Lutfi mengungkapkan, pada hari Jumat (2/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pakis Berhasil mengamankan S (37) bersama barang bukti Narkotika.

“Tersangka S kami amankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 Gram. TKP di tepi jalan yakni Jalan Raya Wendit Barat, Dusun Lowoksuruh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang” jelas Kapolsek Pakis AKP H. Moh Lutfi, Sabtu (3/9/2022).

Kapolsek Lutfi menjelaskan, awal mula penangkapan terjadi ketika petugas sedang melakukan patroli disekitar TKP.

“Mendapat laporan dari warga, kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengawasan. Betul saja, ada laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut” ucapnya.

Lantas petugas dengan sigap melakukan pemeriksaan kepada S (37) karena sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.

“Kami menemukan 1 bungkus plastik transparan tertutup lakban hitam berisi narkotika jenis sabu dari tersangka S (37)” imbuh Lutfi.

BacaJuga :

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Dari barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung yakni 1 buah Handphone, uang tunai Rp. 25.000, dan 1 unit Sepeda Motor.

“Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ia memesan sabu dari penjual melalui Handphone, dan barangnya diperoleh dengan sistem ranjau” pungkas AKP Moh Lutfi.

Atas kasus ini, S (37) dibawa ke Mapolsek Pakis untuk dilakukan penyidikan dan mengungkap jaringan Narkotika yang lain. Dengan begitu, S (37) dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisnarkobaPolres MalangPolsek Pakis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BERITA LAINNYA

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved