JAVASATU.COM-MALANG- Polisi menangkap pelaku perampasan yang melukai seorang resepsionis homestay di kawasan wisata Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial BE (43), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, diamankan tak lama setelah kejadian.

Aksi itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) pukul 10.50 WIB di homestay Cakrawala, Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo. Saat itu, korban Evi Karina (30), warga Wajak, sedang bertugas di meja resepsionis.
“Pelaku datang pura-pura mau beli rokok. Saat diberi, dia justru merampas handphone korban dan mencengkram tangan korban hingga terluka,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (21/5/2025).
Usai beraksi, pelaku kabur membawa ponsel korban. Korban yang syok langsung melapor ke Polsek Gedangan. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Saat ditangkap, polisi menyita satu unit motor, uang tunai Rp700 ribu, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Ponsel korban diketahui sudah dijual secara online melalui sistem COD.
“Uang Rp700 ribu itu hasil penjualan ponsel korban. Pelaku mengaku menjualnya ke orang tak dikenal. Sisanya Rp100 ribu sudah dipakai,” terang Bambang.
Polisi masih memburu penadah ponsel curian tersebut. Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi online, terutama dalam pembelian barang elektronik bekas.
BE kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Tak ada ruang bagi pelaku kriminal, apalagi di kawasan wisata. Kami pastikan keamanan tetap jadi prioritas,” tegas Bambang. (Agb/Nuh)