email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskoba Polres Malang Amankan Petani Ganja di Lereng Gunung Semeru

by Agung Baskoro
5 September 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pelaku penanam 142 pohon ganja di lereng Gunung Semeru Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.

Tersangka P. (tengah). (Foto: Agung Baskoro/Javasaru.com)

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 yang dilaksanakan Polres Malang, berhasil menangkap tersangka berinisial P (58) warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Dari 142 barang bukti pohon ganja yang disita meliputi, 6 pohon ganja siap panen, 42 batang pohon ganja dalam polybag ukuran sedang, 67 batang pohon ganja dalam polybag ukuran kecil, 90 polybag berisi bibit ganja, dan satu plastik bibit ganja seberat 292 gram.

“Ganja ini ditanam di lereng Gunung Semeru,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022).

Sementara KBO Sat Narkoba Polres Malang Iptu Umarji menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari seorang tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Dampit. Kemudian dikembangkan ke wilayah Wajak dan berhasil menangkap P.

“Awalnya kami amankan seseorang di Dampit, setelah itu kami kembangkan di Wajak, kami amankan 2 orang. Lalu mengarah kepada orang yang menanam di lereng Semeru tersebut,” jelasnya.

Dilanjutkan Umarji, saat petugas melakukan penggrebekan di lokasi, ada bekas lahan ganja seluas satu hektar. Sayangnya, petugas hanya menemukan sisa-sisa lahan yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.

BacaJuga :

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

“Waktu kami ke lokasi memang ada bekas-bekasnya yang sudah dihilangkan dengan cara dibakar. Jadi tananam ini selain dikonsumsi sendiri juga diedarkan. Kalau keterangan nominal belum ada. Wilayah pengedaran untuk sementara di Kabupaten Malang saja,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai bibit ganja yang ciri-cirinya pelakunya sudah dikantongi petugas.

Selanjutnya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GanjanarkobaPolres MalangSatreskoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Kapolres Gresik Bersih-bersih Masjid, Dukung Program ASRI Presiden

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Sungai Jabung Malang, Polisi Selidiki

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

BERITA LAINNYA

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

TNI dan Warga Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Sumber Blora

Perkuat Ketahanan Pangan, Puncak Jaya Bangun Lumbung

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved