JAVASATU.COM-MALANG- Seorang anak di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang tega menghabisi ibu kandungnya. Korban tewas setelah ditusuk beberapa kali di bagian tubuhnya dengan pisau dapur.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/4/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah. Korban adalah Sunarsih. Sementara pelaku anak kandungnya, yakni David Humaidi Candra Kuncoro (27).
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kabag Ops Kompol M Bagus, menjelaskan, adapun motif dari pembunuhan tersebut karena sakit hati.
“Tersangka membunuh ibunya karena sakit hati. Alasannya karena sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Wisnu, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (17/4/2023).
Korban merupakan seorang TKW yang bekerja di Hongkong selama 20 tahun. Pada bulan April 2023 korban mendapat kesempatan pulang untuk cuti liburan.
Sebelum pulang, korban pernah berkirim uang kepada tersangka sebesar Rp 50 juta, untuk keperluan membeli tanah di wilayah Kecamatan Wajak.
Namun ketika korban pulang dan menanyakan wujud tanah kepada tersangka tapi tidak ada. Uangnya habis digunakan oleh tersangka.
“Uangnya saya gunakan untuk keperluan keluarga,” ucap tersangka David.
Dari sini korban lantas marah. Puncak kemarahan terjadi pada Jumat (14/4/2023) malam sebelum terjadi pembunuhan. Dimana korban tidak cocok dengan lahan tebu yang akan disewa tersangka.
Mungkin karena kesal dimarahi inilah, akhirnya tersangka gelap mata. Sabtu (15/4/2023) pagi, usai bangun tidur tersangka pergi ke dapur untuk mengambil pisau lantas menusukan ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
“Nurul Siti Khotimah, istri tersangka atau menantu korban yang melihat lantas berteriak minta tolong. Kemudian didengar tetangga yang langsung berdatangan,” jelas Wisnu.
Warga lalu menolong korban dengan melarikan ke rumah sakit, meski nyawanya tidak tertolong. Sebagian warga lainnya mengamankan tersangka dan menyerahkan ke polisi.
“Saya membunuh karena khilaf. Saya gelap mata karena terus-terusan dimarahi,” ucap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Agb/Saf)