JAVASATU.COM-GRESIK- Di peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gresik Ekologi dan Observasi (GEO) mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah lebih memperhatikan polusi dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Gresik.
“Di peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini, mari bersama memperhatikan terkait pencemaran lingkungan seperti limbah pabrik, baik sampah, polusi udara di Kabupaten Gresik”, ungkap Jhon Oi, Kamis (8/6/2023).
Menurut dia, Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah industri di Jawa Timur. Jhon Oi menyayangkan, dengan pesatnya perkembangan industri pabrik di Kabupaten Gresik tidak memiliki alat ukur udara kadar polusi.
“Agar masyarakat mengetahui kadar ambang batas udara yang sehat yang dihirup setiap hari”, terang dia.
Dia menegaskan, seluruh makhluk hidup termasuk manusia memerlukan udara bersih dan sehat yang tidak tercemar.
“Jika kawasan industri di kecamatan Manyar sudah beroperasi akan banyak asap dari cerobong pabrik yang ‘mengancam’ kesehatan masyarakat”, imbuh Jhon Oi.
Jhon Oi juga menyampaikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
“Itu acuannya terkait pengendalian pencemaran udara, tinggal kita bersama-sama menerapkan di lapangan. Artinya menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Saya berharap pemerintah segera bertindak tegas karena kesehatan masyarakat adalah nomor satu, terutama warga yang ada di ring satu”, jelas Jhon Oi.
“Selain pencemaran udara, persoalan sampah di Kabupaten Gresik juga menjadi perhatian bersam”, tukas dia. (Bas/Arf)