Javasatu,Gunung Mas- Dalam persidangan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menguak fakta baru.
Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media ini pada Senin,(14/6/2021) mengungkapkan, dalam persidangan kasus oknum kades AA muncul nama SY dan TAP.
“Yang diketahui TAP ini merupakan bendahara di Desa Bereng Jun” ungkap Agus, Senin (14/6/2021).
Dibeberkan Agus, pada tahun 2018 lalu, lantaran suami SY hendak mencalonkan jadi Damang, kemudian SY meminta kepada AA untuk mengelola dana desa agar lebih baik lagi.
“Iya itu, SY berjanji akan mengelola dana desa agar lebih baik lagi. Saat itu suami SY akan mencalonkan jadi Damang karena AA tersangkut kasus di tahun 2017 sehingga tak bisa meneruskan tugasnya. Namun setelah itu dana desa Bereng Jun malah ditemukan penyimpangan” papar Agus.
Yang menjadi pertanyaan, apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang SY didalam Pemerintah Desa Bereng Jun saat itu? padahal yang menjabat Bendahara di Pemerintahan Desa Bereng Jun kala itu adalah TAP.
Data terhimpun, diketahui SY saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas). Sedangkan TAP adalah anaknya SY.
Menanggapi kejanggalan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak lain mengelola dana desa kecuali perangkat desa yang ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Diungkapkan Agus, total dana desa yang diduga dikelola SY sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran desa tahun 2018.
“Penyelewengan sudah jelas dan saksi-saksi ada. Bahwa SY yang diduga mengelola dana desa bukan bendahara desa. Kami dari kejaksaan sudah memanggil SY, dan pada panggilan pertama SY tidak bisa hadir karena ada agenda, begitu juga TAP dan diketahui TAP juga tidak pernah masuk kantor lagi” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas.
Untuk itu Kasi Pidsus menandaskan, jika yang bersangkutan dalam pemanggilan selanjutnya tidak hadir, maka pihak aparat penegak hukum (APH) tidak perlu mengunakan UU MD3 terkait pemanggilan paksa anggota melalui Mahkamah Konstitusi Dewan.
“Sudah ada pemanggilan pertama, dan tidak pelru izin kepala daerah atau Gubernur untuk melakukan pemanggilan terhadap SY” Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Eds/Saf)