JAVASATU.COM-SURABAYA- Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) meminta kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK GAKKUM) atau Balai GAKKUM KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengusut tuntas sejumlah kasus pencemaran lingkungan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

“Lima tahun, selama kurun 2018 hingga 2023 kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jatim tidak jelas pangkalnya. Kita masih ingat kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri dan Kota Kediri, ada juga kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ungkap Pengacara Lingkungan BRUIN, Kholid Basyaiban, Jumat (24/2/2023) siang.
Menurut alumni Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini, jika kasus-kasus tersebut di ’86-kan’ maka hilang kepercayaan masyarakat kepada penegakan lingkungan yang dilakukan oleh GAKKUM KLHK.
“Ketidak seriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur selain memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, pembiaran kasus akan membuat para pelaku pencemaran akan petentang-petenteng alias ‘Nglamak’ dan menurunkan wibawa hukum sehingga pelaku perusakan akan mengulangi lagi tindakan-tindakan melawan hukum, padahal tujuan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi,” terang Kholid Basyaiban,
Lebih lanjut Pengacara Lingkungan BRUIN ini mengendus aroma korupsi dalam penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan sehingga membuat penyelesaian kasusnya tidak jelas.
“Untuk itu, meminta untuk diusut tuntas,” tandas dia.

Sementara itu, pada Jumat (24/2/2023), empat orang dari BRUIN mendatangi Kantor GAKKUM KLHK Jabalnusra di Jalan Raya Bandara Juanda nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengirimkan surat menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang ditangani.
“Kami mengirimkan surat menanyakan perkembangan Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pencemaran Lingkungan yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh GAKKUM KLHK Jabalnusra” ungkap Direktur Eksekutif BRUIN, Rafika Aprilianti.
Bahkan Direktur Eksekutif Bruin ini mengancam akan mensomasi GAKKUM KLHK Jabalnusra jika tidak memberikan keterangan dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran yang sedang ditangani.
BRUIN menyampaikan 6 tuntutan kepada GAKKUM KLHK Jabalnusra.
-
Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya/Sungai Brantas yang telah kami uraikan diatas;
-
Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 Slag Aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri;
-
Segera memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan oleh BBPHLHK GAKKUM atas kasus – kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan – perusahaan di DAS Brantas;
-
Segera memberikan informasi terkait proses verivikasi pengaduan, proses penyelidikan dan proses pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan;
-
Segera menindak tegas perusahaan penghasil limbah B3 slag aluminium untuk melakukan clean up/ pembersihan limbah B3 slag aluminium di lokasi timbulan limbah B3 yang kami uraikan diatas;
-
Memberikan informasi terkait daftar perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh BBPHLHK GAKKUM baik penjatuhan sanksi administrasi maupun sanksi pidana;
(Sir/Saf)