JAVASATU.COM-GUNUNG MAS- Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong secara tegas mengutuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Perkebunan PT ATA (Archipelago Timur Abadi) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, sebagai perusahaan yang dianggap bandel. Hal ini terungkap saat Jaya bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, dan Petak Bahandang memasang portal penutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA pada Kamis sore (14/12/2023) lalu.

Dalam pernyataannya, Jaya menegaskan bahwa penutupan akses jalan tersebut telah dilakukan dua kali, namun PT ATA tidak menunjukkan itikad baik dalam hal memenuhi kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa yang terkena dampak.
“Luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa sekitar 1.105 hektare, namun PT ATA dinilai tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat,” ujar Jaya kepada awak media beberapa hari lalu.
Bupati Gunung Mas mengirim surat resmi ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin perusahaan. Jaya menjelaskan bahwa karena lokasi perusahaan tersebut berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, wewenang mencabut izin berada di tangan pihak provinsi, yaitu Gubernur.
“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” tambah Jaya.
Bupati Gunung Mas berharap Gubernur Kalteng dapat segera menindaklanjuti suratnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila perusahaan tersebut tidak mematuhi kewajiban terkait plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.
Jika tidak ada tindakan tegas dari Gubernur hingga batas waktu yang ditentukan (Kamis, 21/12/2023), Jaya mengancam akan mengambil tindakan langsung di lapangan bersama tim teknis Kabupaten Gumas. Tindakan tersebut mencakup menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.
Manajer SSL PT ATA, Koes Hermawan Bramasto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dan tindakan Bupati Jaya. PT ATA akan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan dan berjanji akan menjelaskan melalui rilis resmi agar tidak menimbulkan polemik.
“Dari sudut kami, kami tentunya sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dan kami menghormati keputusan dan tindakan pak bupati. Supaya tidak menjadi polemik, secepatnya nantinya kami akan jelaskan melalui pres rilis,” ucap Bram, sapaannya.
Turut hadir dalam kejadian tersebut Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris, Camat Kurun Iltem, Demang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, kepala desa, personel Polres Gumas, dan warga lainnya. (Edy/Saf)