Javasatu,Gunung Mas- Diketahui izin perusahaan batu atau mineral bukan logam PT Prestasi yang memiliki lokasi tambang di wilayah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah diragukan.

Hal itu diperkuat oleh tidak ditemukannya data perusahaan tersebut di beberapa dinas terkait yang menaungi wilayah.
Melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining. Pihaknya mengaku tidak memiliki data terkait izin pelepasan kawasan hutan untuk penambangan dari PT Prestasi.
“Kami belum ada datanya pak” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/5/2021).
Mirisnya, berdasarkan data yang ada, lokasi penambangan PT Prestasi masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Artinya pihak PT Prestasi harus memiliki izin pinjam pakai lahan atau izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu jika akan melakukan penambangan.
Saat awak media melakukan kroscek ke Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, melalui Kepala Dinasnya, Yohanes Tuah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek ke pihak PT Prestasi terkait izin pelepasan kawasan hutan. Padahal, diketahui, PT Prestasi sudah lama beroperasi melakukan penambangan.
“Kami akan mengecek dan meminta pihak PT Prestasi untuk memenuhi komitmen lingkungan sampai mengurus izin pelepasan kawasan hutan karena masuk wilayah HPK. Kami hanya memberikan teguran, keputusan semua untuk mencabut atau melarang produksi adalah pihak pusat maupun provinsi” ungkap Yohanes Tuah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa,(25/5/2021).
Terpisah, hingga berita ini dipublish, pihak manajemen PT Prestasi diketahui atas nama Hendra Wiryawan Arif saat dihubungi awak media tidak ada respon aktif. (Js/Sekilaskalteng)