Javasatu,Batu- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang saat ini sudah ditangani Polda Jatim, mendapat perhatian serius Komisi C DPRD Kota Batu. Kendati bukan kewenangan Kota Batu, namun komisi yang membidangi pendidikan ini mendorong penegak hukum agar memproses kasus ini hingga tuntas.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak berwenang memberikan komentar terkait kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi karena jenjang SMA sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun karena kasus ini terjadi di wilayah Kota Batu, maka kami memandang perlu memberikan tanggapan.
“Kami minta aparat penegak hukum terus memproses kasus ini agar menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya di Kota Batu” ujar Khamim Tohari, Rabu (2/6/2021).
Dijelaskan, proses hukum yang kini sudah berjalan hendaknya jangan sampai menggangu kegiatan di sekolah yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum, lanjut Khamim, hendaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus berlaku adil.
“Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk bisa mempercepat penyelesaian kasus ini serta lebih memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di Jawa Timur agar kasus serupa tidak terulang lagi” terangnya.
Sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021) lalu, proses kegiatan belajar mengajar di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu tetap kondusif. Sejumlah guru mengaku tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Kegiatan proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa,’’ ungkap Lisningati, guru agama Budha SMA Selamat Pagi kota Batu.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Batu, Drs. Pamor Patriawan, MM mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa lembaga pendidikan SMA SPI. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Yang jelas, kami belum tahu pasti duduk persoalan yang sebenarnya karena saat ini kasus itu sudah ditangani pihak yang berwenang” tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A P2KB) Kota Batu, MD Furqon Sabtu (29/5/2021) kemarin telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Data sementara, jumlah korban sebanyak 15 anak. Kasus kekerasan yang terjadi di sekolah ini diduga terjadi sejak tahun 2009-2010 hingga 2020. Para korban berasal dari Palu, Kudus, Madiun, Kutai, Poso, serta ada yang dari Blitar. (Yon/Saf)
Comments 7